300 ASN Akan Dimutasikan ke Provinsi Papua Pegunungan

WAMENA - Sebanyak 300 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Provinsi Papua rencananya akan dimutasikan ke Provinsi Papua Pegunungan.

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Dr.Velix V. Wanggai,S.I.P.,M.P.A menyatakan bahwa sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) tugas Pemerintah Provinsi adalah melaksanakan managemen ASN dan pengisian perangkat kelembangaan di daerah.

“Sebagai DOB tugas kita adalah managemen ASN dan pengisian perangkat kelembagaan di daerah salah satunya adalah pengisian dari Pemerintah Provinsi Papua Induk, dan tentu sebagai DOB kami siap menerima perpindahan saudara-saudara kami dari Provinsi Papua Induk,” ungkapnya kepada media di Wamena, Kamis (27/06/2024).

Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Dr.Velix V. Wanggai,S.I.P.,M.P.A

Foto : Vina Rumbewas

Menurutnya, para ASN yang nantinya akan ditugaskan di Provinsi Papua Pegunungan ini memiliki rekam jejak dan pengalaman yang sudah cukup lama selama berkarya dan berkarir di Provinsi Induk diberbagai OPD, yang mana masa pengabdiannya telah mencapai 10 hingga 15 tahun.

“Saya pikir mereka bisa masuk di kita dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian yang akan melengkapi tugas-tugas kita,” katanya.

Lanjut Dr.Velix V. Wanggai,S.I.P.,M.P.A, terkait hal ini pihaknya tentu telah mempersiapkan dukungan pembiayaan mulai dari gaji, tunjangan dan lainnya.

“Tentu kita sudah mempersiapkan juga dukungan pembiayaan dalam konteks gaji, tunjangan, dan lainnya. Itu kita sudah mempersiapkan,” terangnya.

Ia berharap ASN yang nantinya akan ditempatkan dari Provinsi Papua induk ini nantinya bisa menjadi motor penggerak bagi Provinsi Papua Pegunungan.

Sementara itu, untuk kepastian kapan penempatan 300 ASN ini sendiri belum dibeberkan pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Wacana penempatan ASN di empat DOB di Papua pada tahun 2023 lalu telah dikemukakan Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo,S.H.,M.H. dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

“Dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan di empat DOB yang baru, Gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan Pemerintahan bisa berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,”. (VIN/AR)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top