Hearing Pemda Jayawijaya dan DPRD Jayawijaya
Wamena - Pejabat Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE., M.M hadir dalam Rapat Bersama DPRD Jayawijaya di Gedung DPRD Jayawijaya, Senin (22/1/2024).
Dalam pertemuan tersebut ketua DPRD Matias Tabuni mengungkapan bahwa pertemuan dengan Pemda Jayawijaya merupakan agenda pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas keterlambatan pembagian DPA TA 2024.
Pada kesempatan itu pula, PJ. Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE., M.M menjelaskan bahwa untuk menyamakan persepsi terkait dengan perjuangan kepentingan masyarakat untuk satu Tahun kedepan Tahun anggaran 2024, maka ditegaskan dalam amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa paling lambat 3 hari setelah persetujuan Ranperda APBD disampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk melakukan evaluasi rancangan APBD tersebut agar Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat.
Pertemuan Pemda Jayawijaya bersama DPRD Jayawijaya di Ruang Rapat Sekertariat Dewan Kabupaten Jayawijaya
Foto : Agris Wistrijaya
PJ. Bupati mengungkapkan Perda APBD Sudah disampaikan dan sudah berproses evaluasi baik dari Tim Evaluasi Provinsi maupun oleh Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah dan sesuai dengan amanat aturan PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa paling lambat 15 hari kerja dilakukan evaluasi bulan hari kalender.
“Posisi real saat ini surat Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi belum disampaikan kepada kita, secara regulasi seharusnya sudah disampaikan kepada Bupati dan kemudian disampaikan kepada ketua Banggar, Kondisi real sampai saat ini mengapa DPA belum dibagi” ungkap Beliau.
Lanjut kata PJ. Bupati “Kita belum melakukan penyesuaian waktu 7 hari yang belum bisa dilakukan karena secara legal SK Gubernur tentang hasil Evaluasi belum diterima, setelah kita menerima SK Gubernur tentang evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Jayawijaya, maka berpatuh dengan waktu paling lambat 7 hari kerja kita lakukan penyempurnaan Banggar (Badan anggaran) bersama TAPD yang nantinya ditetapkan dengan keputusan Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada sidang berikutnya dan selanjutnya kita sampaikan kepada Gubernur dan Gubernur melakukan pencermatan apakah hasil evaluasi ditindak lanjuti atau tidak”.
Untuk itu PJ. Bupati mengajak anggota DPRD dan Banggar untuk diperhatikan bersama mekanisme regulasi yang diatur, dan memperhatikan bersama-sama kondisi real, kondisi proses penyusunan penyempurnaan APBD kita sampai saat ini untuk menjelasakan mengapa DPA belum di bagi.
Bupati menegaskan bahwa tidak boleh ada vakum di dalam pelayanan Penyelenggaran Pemerintahan kepada Masyarakat. Sehingga PJ. Bupati ambil kebijakan menetapkan peraturan Kepala Daerah mendahului Penetapan Perda APBD untuk mendanai belanja yang sifatnya mendesak, jika tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah mengakibatkan kerugian masyarakat semakin besar, dan mengakibatkan kerugian Pemerintah Daerah semakin besar. Kemudian yang kedua untuk mendanai urusan wajib dan mengikat seperti pemberian Gaji, Sehingga proses penyelenggaran Daerah di kabupaten Jayawijaya ini berlangsung dengan baik.
“Hal-hal yang sifatnya mengikat seperti realisasi Gaji sudah dilaksanakan dengan baik dengan payung hukum Perkada mendahului peraturan Daerah Tentang APBD 2024” ungkap PJ. Bupati.
Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 dan PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Daerah dan Permendagri 77 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa dalam hal penetapan Perda APBD mengalami keterlambatan setelah dimulai tahun Anggaran maka Kepala Daerah menetapakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang memenuhi belanja yang sifatnya mendesak dan wajib 1/12 dari PAGU APBD dari PAGU belanja tahun sebelumnya.
PJ. Bupati juga menegaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan Pemerintah, maka Pengelolaan Daerah harus dilaporkan secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat, sehingga diharapkan kepada Pemerintah Daerah maupun pimpinan DPRD untuk mengarahkan anggaran tersebut untuk berpihak kepada kepentingan pelayanan masyarakat.
Ditegaskannya lagi bahwa Anggaran mengikuti Program kegiatan prioritas Kepentingan pelayanan masyarakat diantara lain : Kabupaten Jayawijaya di tetapkan sebagai salah satu Kabupaten yang miskin ekstrim Kabupaten Jayawijaya masih mengalami tingkat Stunting yang tinggi, Kabupaten Jayawijaya belum menikmati air bersih, dan juga sebagai Icon dari Wajah ibukota Provinsi, Tugu Salib perlu di perbaiki. selain itu dalam hal ketahanan pangan dan pertanian perlu dilakukan pecanangan 1 hektar 1 distrik untuk mengajak masyarakat bekerja mengelola kebun dengan difasilitasi oleh Pemda Jayawijaya. (AgW/AR)