Pemda Jayawijaya Lakukan MoU Bersama PT.PLN UP3 Wamena

WAMENA - Pemerintah Daerah Jayawijaya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT.PLN (Persero) UP3 Wamena. terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemda Jayawijaya.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M dan Pimpinan PT.PLN (Persero) UP3, Dani Womsiwor. Yang berlangsung di ruang rapat Bupati, lantai 3 Gedung Otonom, Senin (25/03/2024).

Penandatanganan MoU Pemda Jayawijaya bersama PT.PLN (Persero) UP3 Wamena

Foto : Vina Rumbewas

“Secara teknis kita sudah melakukan MoU dalam rangka mengefektifkan Pelayanan di Kabupaten Jayawijaya” kata Pj. Bupati Jayawijaya Sumule Tumbo.

Ia juga berharap, Dengan penandatanganan MoU ini akan mengoptimalkan Layanan  Penerangan Jalan Umum, dengan demikian dapat Meminimalisir Tindakan Kriminal.

“Kami juga Berdiskusi terkait bagaimana upaya menjangkau Kampung-Kampung, secara Perangkat Keras PLN sudah disiapkan nanti sharing dengan Pemda terkait apa yang dibutukan, yang jelas Masyarakat kita bisa mendapatkan Layanan Listrik, ini Komitmen bersama untuk Optimalkan Pelayanan di Jayawijaya,” jelas Pj. Bupati.

Sementara itu, Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Wamena, Sambhoja Darussalam, mengatakan MoU ini berkaitan dengan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemda Jayawijaya.

Jika MoU sebelumnya mengikat secara keseluruhan maka cuman pada Perjanjian yang dilakukan kali ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah, yang mana dibedakan antara pengguna rumah tangga dan industri.

“Apabila Masyarakat atau Industri ada yang menggunakan Listrik sendiri maka Pemda berhak untuk menagihkan dan Pajaknya untuk Penerangan Jalan Umum,” jelasnya.

Tambahnya, pihak PLN memperbaharui Perjanjian Kerjasama Pemungutan Pajak dari beberapa item Industri Bisnis dengan tarif berbeda-beda.

“Disini fungsi tugas PLN adalah melakukan pemungutan dan menyetor ke Pemda. Jadi tugas PLN memungut dan penyetor Pajak Penerangan Umum (PJU) tersebut nanti dari Pemda yang mengelola terkait PJU tersebut,” katanya.

Pada MoU terbaru ini Pajak Penerangan Umum (PJU) telah berubah menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang  dibedakan untuk pengguna tempat Hiburan, Masyarakat Umum, Konsumsi sendiri, dan industri. (VIN/AW)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top