
BPKAD Sosialisasikan Peraturan Pajak dan Retribusi Kabupaten Jayawijaya
WAMENA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya tidak henti mensosialisasikan peraturan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Stepanus Lolo Kassa SE, M.SI saat menjelaskan sosialisasi yang dilaksanakan di sasana Wio Lantai 1 kantor Bupati Jayawijaya
Foto : Diskominfo
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Estepanus Lolokasa, SE,.M.Si menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh BPKAD ini sangat penting untuk memperkenalkan aturan pajak dan retribusi kepada masyarakat.
"Kami ingin masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam membayar pajak dan retribusi, Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayawijaya," Pungkasnya.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi yang kontinu dan rutin, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak dan retribusi, Hasilnya pendapatan asli daerah Kabupaten Jayawijaya mengalami peningkatan sebesar 10% dari target awal.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah," Katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara pajak dan retribusi.
"Pajak adalah pungutan yang bersifat wajib, sedangkan retribusi adalah pungutan yang diberikan sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah," jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peraturan pajak dan retribusi, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi. (AgW/AW)