
Aksi Protes tentang Hasil Penetapan Anggota DPRK Kabupaten Jayawijaya
Wamena - Para Peserta Seleksi Anggota DPRK Kabupaten Jayawijaya mengadakan aksi protes kepada Pemda Jayawijaya terkait hasil penetapan anggota DPRK Kabupaten Jayawijaya tanggal 17 Maret yang lalu. Aksi protes ini dilakukan di depan Kantor Bupati dan berlanjut di Aula Sasana Wio, Selasa (25/03/2025).
Beberapa Tuntutan para pendemo yang tergabung dalam 5 wilayah adat
Foto : Agris Wistrijaya
Menurut para pendemo Pansel DPRK Kabupaten Jayawijaya di nilai tidak professional dan terbuka dalam perekrutan Calon DPRK sehingga para peserta lainnya merasa dikorbankan demi kepentingan Pansel.
Beberapa tuntutan dari pendemo diantaranya, ada 3 Nama di wilayah Omarekma muncul tiba-tiba di 5 Besar, kemudian ada calon di Wilayah WIO yang lolos dari calon DPR Periode 2024-2029, ada pula nama yang di acak dari Pansel dari wilayah adat yang satu ke wilayah adat yang lain, dan nama-nama yang lolos tidak ada indikator atau nilai tes tertulis, wawancara dan makalah.
Selain itu Peserta Seleksi DPRK Kabupaten Jayawijaya yang tergabung dalam 5 Wilayah Adat ini juga meminta kepada Bupati Jayawijaya untuk segera membatalkan SK Penetapan Pansel DPRK Nomor : 033/PANSEL/DPRK/JWY/2025 tanggal 17 Maret 2025.
“Kami menduga ada beberapa pansel yang berkerja tidak professional, kita boleh di gugurkan jika ada indikator nilai, tetapi nilai tersebut tidak ditunjukkan oleh Pansel, berbeda dengan Kabupaten Lain yang netralitas menunjukkan nilai”ungkap salah satu pendemo.
Salah satu pendemo juga merasa kecewa karena menduga Pansel memanipulasi data dan yang lolos sebagai anggota DPRK di nilai berdasarkan kedekatan atau keluarga.
Penyerahan aspirasi para pendemo kepada Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayawijaya
Foto : Agris Wistrijaya
“dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya perlu di tinjau ulang mengenai SK Pansel, dibatalkan dan angkat Pansel yang netral” ucap salah satu pendemo.
Di lain sisi ada juga pendemo yang menanyakan apakah hasil dari penetapan DPRK ini sudah ada kesepakatan dengan lembaga Adat, Kesbangpol, dan Lembaga lainnya yang berkaitan dengan pemilihan Pansel.
Untuk menjawab tuntutan dari para pendemo, Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere,S.IP.,M.KP mengatakan bahwa kami tidak bisa mengintervensi Tim Pansel, karena mereka sudah diberi kepercayaan untuk proses Seleksi DPRK Kabupaten Jayawijaya, Kami hanya bisa memberikan nasehat dan masukkan saja, selain itu adalah wewenang Pansel.
”Saya ingatkan untuk kita semua bahwa kursi DPRK Kabupaten Jayawijaya itu hanya 8 kursi dan dibagi perwilayah, kalau semua menuntut untuk lolos tidak akan ada solusinya” ucap Wakil Bupati Jayawijaya.
Menurut Wakil Bupati Jayawijaya bahwa Tim Pansel memiliki kewenangan penuh dalam proses seleksi DPRK dan Pemda Jayawijaya tidak bisa mengintervensi Pansel, selain itu proses ini juga merupakan ranah Provinsi karena SK Pansel berasal dari Provinsi Papua Pegunungan.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayawijaya Lekius Jikwa menjelaskan bahwa proses tahapan demi tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur mulai dari administrasi, tes tertulis, wawancara dan Pembuatan Makalah.
Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayawijaya
Foto : Agris Wistrijaya
“untuk ketidakpuasan dalam indikator nilai yang memang kami tidak munculkan, sehingga akan ada perbaikan” kata Lekius Jikwa.
Ketua Pansel juga mengatakan dari 5 anggota tim Pansel sudah melaksanakan tahapan demi tahapan mulai dari pleno pertama, kedua hingga ketiga sudah ditetapkan sesuai dengan SK dari Pj. Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dan dilaporkan kepada Panpil Provinsi Papua Pegunungan untuk di tindak lanjuti.
Menurut Ketua Pansel, ada sedikit kekeliruan tentang penetapan nama wilayah adat yang dipersoalkan tetapi akan ada perbaikan, namun ditegaskannya bahwa apapun yang sudah diputuskan oleh Pansel Tidak bisa dirubah lagi, tanpa kepentingan apapun. (AgW/AW)