EPPD Kabupaten Se-Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2023
Wamena - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah (EPPD) Kabupaten Se-Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2023 di Hotel Grand Baliem Kota Wamena, Rabu (12/7/23).
Kegiatan yang dilaksanakan merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 kabupaten/kota dan yang menjadi narasumber adalah PJ. Sekertaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan Dr. Sumule Tumbo, SE,MM dan dari Tim BPKP Provinsi Papua.
Sambutan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) oleh PJ. Sekertaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan Dr. Sumule Tumbo, SE,MM
Foto : Agris Wistrijaya
Dalam kegiatan tersebut hadir juga Sekda Kabupaten Jayawijaya Thony Mayor, S.Pd, M.M dan Sekda dari Beberapa Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan.
PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan Ringkasan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu dijelaskan juga Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mencangkup Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelaksanaan Tugas pembantuan, dimana perlu menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang dilakukan satu kali dalam setahun dan Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat Daerah.
Foto bersama PJ. Sekertaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan Dr. Sumule Tumbo, SE,MM dan Sekda dari Beberapa Kabupaten Yang Hadir termasuk Sekda Kabupaten Jayawijaya Thony Mayor, S.Pd, M.M
Foto : Agris Wistrijaya
PJ Sekda Juga menjelaskan bahwa LPPD disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk itu menjadi perhatian dari 8 Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan untuk menyampaikan LPPD kepada Gubernur Papua Pegunungan dan Laporan yang disusun berdasarkan format Permendagri No. 18 tahun 2020 melalui LPPD yang merupakan implementasi dari SPBE.
Pada Kesempatan itu juga dijelaskan bahwa Evaluasi LPPD Provinsi/Kab/Kota dilaksanakan oleh Kemendagri dengan melibatkan Kemenkeu, Bappenas, BPKP, Kemenpan RB dan BPS, kemudian Hasil Evaluasi LPPD digunakan untuk bahan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Daerah. (AW/AR)
1 Komentar
adiles bembok
20 September 2023saja mau ingin ces