Sosialisasi Perpajakan Dana Desa

Wamena - 328 Kepala kampung, bendahara kampung dan pendamping kampung se-Kabupaten Jayawijaya mengikuti Sosialisasi Perpajakan Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Hotel Pilamo, Kamis (25/5/2023).

Dalam Sosialisasi tersebut Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, S.E, M.Si membuka kegiatan, yang dihadiri oleh Sekertariat Daerah Thony M. Mayor, S.Pd, MM, Kepala KP2KP Jayawijaya, Assisten I Setda, dan Plt Kepala Dinas DPMK.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, S.E, M.Si bersama Sekertariat Daerah Thony M. Mayor, S.Pd, MM, Kepala KP2KP Jayawijaya, Assisten I Setda, Plt Kepala Dinas DPMK dan Perwakilan dari Bank BRI Wamena

Foto : Agris Wistrijaya

Bupati Jayawijaya dalam Sambutannya mengatakan bahwa Dana Desa yang di kelola oleh para Kepala Kampung bersumber dari Dana APBN, sebagai wujud perhatian Pemerintah bagi Desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki dengan membiayai Perencanaan Pemerintahan Desa seperti Pembangunan Infrastruktur serta berbagai kegiatan Pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang harus di kelola secara baik untuk Kesejahteraan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mengacu pada amanat undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 59/TMK03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 231/TMK03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembukuan, dan Pencabutan, serta Pemotongan Dana atau Penginputan Penyetoran dan Pelapor Pajak Administrasi.

Foto Bersama Seluruh Peserta Sosialisasi Perpajakan Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Foto : Agris Wistrijaya

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, S.E, M.Si menyerahkan Buku Rekening Bank BRI, Kartu NPWP, dan Kartu BPJS secara Simbolis kepada Peserta Sosialisasi

Foto : Agris Wistrijaya

Selain itu, Bupati menekankan pengelolaan dana desa untuk wajib membayar pajak sehingga dengan adanya sosialisasi perpajakan ini dapat memberikan edukasi perpajakan agar dapat mengetahui mekanisme dan tata cara pemotongan serta pembayaran pajak atau belanja yang bersumber dari Dana Desa.

Bupati Jayawijaya mengingatkan kepada kepala-kepala kampung untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Para Kepala kampung dan pendamping belum terlalu paham tentang pajak, oleh sebab itu Pemerintah mengadakan Sosalisasi Perpajakan Dana Desa agar semuanya mengerti tentang pemotongan-pemotongan Pajak. Hal ini sudah di tekankan oleh kementrian Keuangan untuk wajib membayar pajak” ungkap Bupati Jayawijaya.

Bupati juga mengatakan bahwa Pemerintah bekerja sama dengan KP2KP Jayawijaya dan Bank BRI Wamena untuk menjelaskan tentang pemotongan pajak yang merupakan kewajiban dari Pusat. (AW/AR)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top