Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 tambah 3 hari

Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.

Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017, dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017. (rr/HUMAS MENPANRB)
 
Berikut rincian libur nasional tahun 2017 :

  • Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
  • Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
  • Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
  • Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
  • Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
  • Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
  • Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
  • Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
  • Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
  • Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

    Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya :

    - Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
    - Senin, 27 Maret 2017, Hari Raya Nyepi
    - Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
    - Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal


    http://www.menpan.go.id/berita-terkini/6060-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2017-tambah-3-hari.

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top