PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAWIJAYA TAHUN 2021
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2021.
Adapun Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2021 adalah PPPK Jabatan Fungsional Guru berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 928 Tahun 2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tahun Anggaran 2021.
Detail Pengumuman Lihat DI SINI