Lima Aset Pemda Jayawijaya Dikembalikan Mantan Pejabat DPRD

WAMENA – Setelah menjabat selama 5 tahun anggota DPRD Jayawijaya yang tidak terpilih ataupun yang kembali terpilih namun tidak menduduki jabatan, resmi mengembalikan seluruh asset yang selama ini digunakan kepada pemerintah Jayawijaya, aset tersebut meliputi asset bergerak maupun tidak bergerak.

“Kami telah melakukan pengembalian asset dengan bidang aset pemda Jayawijaya, itu asset pimpinan yakni tiga kendaraan dan tiga rumah dinas jabatan, yang sudah kami kembalikan dan diserah terimakan Untuk dikelola kembali oleh pemda,” ungkap Taufik P.Latuihamalo mantan Ketua DPRD Jayawijaya saat ditemui disela-selarapat paripurna DPRD, Senin (24/2/20).

Menurutnya, sepengetahuannya ada juga dua mobil komisi, namun dirinya belum tahu pasti akan sudah dikembalikan atau belum karena belum mendapatkan laporan. Namun yang pasti kata Taufik asset jabatan milik ketua dan wakil telah dikembalikan.

“Yang harus dikembalikan 6 dan tiga sudah kami kembalikan. Yang sisanya saya belum tahu persis sudah kembalikan atau belum karena belum ada laporan,” katanya.

Sementara, ditempat terpisah Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi mengatakan pengembalian asset tersebut sudah sesuai aturan.

“Sesuai aturan BPK Kalau sudah selesai masa jabatan memang asset daerah harus di kembalikan ke negara agar bisa digunakan pejabat, baik dalam bentuk asset tetap seperti rumah maupun kendaraan,” kata wabup.

Hingga hari ini dirinya baru tahu ada sekitar 5 aset yang dikembalikan dan itu milik ketua dan beberapa pejabat lain.

“Kalau nantinya ada yang tidak kembalikan maka tentu itu urusannya dengan BPK, dan pemda berkewajiban untuk menyurati mereka dan memberikan tembusan kepada KPK maupun BPK,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan sejauh ini belum ada laporan terkait adanya pemutihan asset atau tidak namun ditekannya kembali untuk pengembalian asset sifatnya wajib. (Vin)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top