PEMKAB Jayawijaya Mediasi Perselisihan Lahan Cetak Sawah Rakyat, Tiga Distrik Sepakat Berdamai
Wamena - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memediasi perselisihan terkait lahan Program Cetak Sawah Rakyat yang melibatkan masyarakat Distrik Musatfak, Distrik Usilimo, dan Distrik Kurulu. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Bupati Jayawijaya, Senin (31/8/2026).
Perselisihan tersebut bermula dari adanya perbedaan klaim atas lahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat. Sebagian warga yang mendukung program memasang patok dan membuka lahan, sementara kelompok warga lainnya, memasang tanda larangan karena merasa memiliki hak waris atas tanah tersebut.

Bupati Jayawijaya Atenius Murip, S.H., M.H. bersama Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP., M.KP., para kepala distrik, tokoh adat, tokoh intelektual, tokoh pemuda, serta para pihak yang terlibat dalam mediasi perselisihan lahan Program Cetak Sawah, Senin (31/08/2026)
Foto : Istimewa
Persoalan tersebut turut memicu ketegangan di lapangan maupun di media sosial. Di sisi lain, penolakan juga disampaikan karena adanya kekhawatiran bahwa pelaksanaan program dapat berdampak terhadap hak ulayat dan keberlangsungan pangan lokal masyarakat.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian secara damai. Bupati Jayawijaya Atenius Murip, S.H., M.H. bersama Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP., M.KP. hadir sebagai mediator, didampingi para Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati.
Mediasi juga dihadiri oleh kedua belah pihak yang masing-masing didampingi Kepala Distrik Musatfak dan Kepala Distrik Usilimo, serta para tokoh adat, tokoh intelektual, dan tokoh pemuda dari kedua distrik.
Bupati Jayawijaya Atenius Murip mengatakan, mediasi dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan perselisihan dengan mengedepankan kepala dingin, musyawarah, dan perdamaian.
“Hari ini, 31 Agustus 2026, bertempat di ruang rapat Bupati Kabupaten Jayawijaya, telah kami memediasi antara warga dari Distrik Musatfak, Distrik Usilimo serta Distrik Kurulu berkaitan dengan permasalahan lahan cetak sawah rakyat,” kata Atenius.
Menurutnya, perselisihan yang terjadi sebelumnya tidak boleh terus berlanjut karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaksanaan berbagai program pemerintah.
“Dengan kepala dingin sepanjang hari ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya sebagai mediator telah memediasi dan memutuskan beberapa hal pokok sehingga kegiatan dan aktivitas bisa berjalan,” lanjutnya.
Bupati juga menegaskan bahwa perdamaian yang telah dicapai merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jayawijaya.
“Dalam ancaman-ancaman yang kita dengar, perang suku, perang daerah yang terjadi, sudah bersama-sama dinyatakan perdamaian. Selanjutnya aktivitas masyarakat di ketiga distrik ataupun seluruh 40 distrik dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Masalah Cetak Sawah Rakyat di Wilayah Distrik Usilimo Kabupaten Jayawijaya yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.
Dalam berita acara tersebut, masyarakat Distrik Usilimo, Distrik Musatfak, dan Distrik Kurulu menyepakati tujuh poin utama sebagai dasar penyelesaian persoalan.
Pertama, masyarakat Distrik Usilimo, Distrik Musatfak, dan Distrik Kurulu mengakui batas-batas wilayah pemerintahan distrik sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya.
Kedua, para pihak menyatakan dukungan terhadap Program Cetak Sawah Rakyat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, Program Cetak Sawah Rakyat di lokasi Helepalek sampai Nasiginmo tidak dikerjakan menggunakan alat berat atau mesin, melainkan dilakukan secara tradisional.
Keempat, masyarakat Distrik Usilimo, Distrik Musatfak, dan Distrik Kurulu sepakat tidak melakukan pemalangan maupun tindakan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan atau aktivitas Program Cetak Sawah Rakyat di luar lokasi Helepalek sampai Nasiginmo.
Kelima, kesepakatan yang telah dicapai akan disosialisasikan kepada masyarakat di Distrik Usilimo, Distrik Musatfak, dan Distrik Kurulu.
Keenam, masyarakat yang menempati lokasi Helepalek sampai Nasiginmo tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
Ketujuh, apabila di kemudian hari terjadi persoalan atau hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan tersebut, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Jayawijaya Atenius Murip, S.H., M.H. dan Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP., M.KP. selaku mediator, bersama Kepala Distrik Usilimo Markus Walela dan Kepala Distrik Musatfak Wilibaga Wetipo. Berita acara juga ditandatangani oleh tokoh intelektual dari Distrik Usilimo dan tokoh adat Distrik Musatfak.
Atenius berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar bersama bagi masyarakat untuk menjaga perdamaian serta mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Jayawijaya.
“Mari kita lakukan bersama untuk kesejahteraan masyarakat 40 distrik. Semua program pemerintahan mari kita lakukan bersama untuk kesejahteraan masyarakat 40 distrik,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga perdamaian, menghindari tindakan yang dapat memicu kembali perselisihan, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan mufakat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemkab Jayawijaya berharap aktivitas masyarakat di Distrik Musatfak, Usilimo, Kurulu, maupun seluruh wilayah Kabupaten Jayawijaya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (Asine Endama/Martina Matuan)