Bapenda Jayawijaya Gelar Rekonsiliasi Belanja Triwulan II dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Belanja Triwulan II Tahun Anggaran 2026 bagi Bendahara Pengeluaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Juli 2026, di Wamena.
Plt.Kepala Bapenda Dr Imannuel Yar Rumere.,S.STP.M.Si mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penyelarasan data realisasi belanja, pembukuan bendahara, dan laporan.
"Rekonsiliasi belanja bertujuan meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam pelaksanaannya, kami mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui pemanfaatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan sistem e-Billing yang wajib digunakan oleh Bendahara Pengeluaran pada setiap OPD dalam melakukan penyetoran pajak daerah,"ungkapnya.
.jpg)
Kegiatan Rekonsiliasi Belanja Triwulan II Tahun Anggaran 2026 bagi Bendahara Pengeluaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selasa 7 Juli 2026
Foto : Bapenda

Hari ke 3 Rekonsiliasi Belanja Triwulan II Tahun Anggaran 2026, Kamis 9 Juli 2026
Foto : Bapenda
Untuk mendukung kelancaran administrasi keuangan, Plt. Kepala Bapenda juga mengatakan bahwa seluruh bendahara diperkenalkan dan diarahkan menggunakan aplikasi GOANTRI APP, sebuah aplikasi yang digunakan untuk memperlancar proses permintaan anggaran dari setiap perangkat daerah sehingga proses pencairan anggaran dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan terintegrasi.
Selain rekonsiliasi belanja, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai tata cara pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk kewajiban Pemotongan Pajak Daerah (PPD) atas belanja makan dan minum yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran melalui sistem e-Billing.
Kegiatan ini dibuka oleh Bpk. Estepanus Lolo Kassa, S.E., M.Si. selaku Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bpk. Herman N. Doyoway, S.AP., M.AP. selaku Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan (BPKAD). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bpk. Erickson Rumbiak selaku Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, Bpk. Lukas Wenda, S.E., Bpk. Petrus Rudi Fun selaku Plt. Kepala Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan, Validasi, dan Pemeriksaan Pajak, serta pejabat lainnya, Ibu Welmince Ruamba, S.Sos., M.Si. selaku Plt. Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh Bendahara Pengeluaran di setiap OPD semakin memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sesuai regulasi, meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem administrasi yang transparan, efektif, dan akuntabel," tuturnya. (Agris/Martina)