Selama WFH, Plt. Sekda Minta OPD Jeli Agar Tidak Ganggu Layanan Publik
WAMENA - Mulai 1 April lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Kebijakan ini bertujuan mentransformasi budaya kerja, efisiensi energy, dan meningkatkan kinerja melalui pelaporan digital.
Pelaksanaan WFH di lingkungan pemerintah kabupaten Jayawijaya sendiri telah dilakukan sesuai edaran kemendagri.
Plt. Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono, mengatakan pelaksanaan WFH ini berkaitan dengan kelengkapan infrastruktur SPBE, sehingga semua OPD diharapkan dapat melihat ini secara baik.
“Kami minta kepada semua OPD untuk melihat ini secara baik, terkait mana saja pegawai yang bisa WFH atau tidak. Sehingga tidak menggangu layanan kepada masyarakat, karena tidak semua OPD sudah terkoneksi internet secara baik” ungkapnya kepada wartawan di kantor bupati, Rabu (29/04/2026).

Plt. Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono
Foto : Vina Rumbewas
Lanjut Tinggal Wusono, begitu juga dengan ASN di lingkungan pemda Jayawijaya sebagian besar belum memiliki sarana-prasarana kerja yang memadai.
“Kami juga sudah menyampaikan terkait dengan pelaporan pelaksanaan WFH masing-masing OPD jadi kita akan lihat dalam setiap minggu itu capaian WFHnya seperti apa,” jelasnya.
Tambah Plt. Sekda, pada prinsipnya pihaknya tetap mematuhi ketentuan surat edaran kemendagri, namun disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten Jayawijaya.
Tambahnya, banyak OPD yang untuk memaksimalkan layanan khususnya layanan umum tidak melakukan WFH, dan hal tersebut telah dilakukan secara baik. Meski demikian tetap terpantau dalam pelaksanaannya kedepan.
“Secara edaran, Bupati mengeluarlan edaran tetapi secara operasional masing-masing OPD mengatur ini, terkait dengan jumlah OPD yang ada, perlu dan tidaknya termasuk capaian output dari setiap layanan yang dilakukan,” pungkasnya. (Vina Rumbewas/ Martina Matuan)