Kenaikan BBM, Pemda Jayawijaya Akan Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat
WAMENA - Pemerintah Jayawijaya memastikan akan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait dampak kenaikan harga BBM. Meskipun hingga kini Pemerintah Pusat belum memutuskan untuk menaikan harga BBM baik subsidi maupun non-subsidi.
Hal ini disampaikan Bupati Jayawijaya Atenius Murip, saat di wawancarai wartawan di Wamena - Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (1/4/2026).

Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, saat diwawancarai di Wamena, Rabu (1/4/2026)
Foto : Vina Rumbewas
“Kita belum mengambil langkah-langkah untuk menyiapkan BBM dari mana-mana, karena sumber BBM kita hanya satu dan kita sebagai penerima,” ungkap Bupati.
Meski demikian Bupati mengatakan apapun kebijakan yang nanti akan dikeluarkan pemerintah Pusat terkait BBM tentu akan disesuaikan oleh pemerintah daerah.
“Harga pasti kita sesuaikan dengan pusat, kalau pusat sudah tentukan maka tidak bisa ada kebijakan lain lagi,” katanya.
Jayawijaya merupakan ibu kota provinsi Papua Pegunungan, dimana delapan puluh persen akses ke kota ini melalui jalur udara, baik manusia maupun barang.
Sehingga, jika ada kenaikan harga BBM tentu akan berdampak besar pada arus transportasi dan perekonomian di Papua Pegunungan.
Bersadarkan hasil pantau belum terlihat antrian di SPBU-SPBU yang ada di kota Wamena, beberapa harga bahan pokok pun terpantau belum mengalami kenaikan.

Aktifitas pengisian bahan bakar di sebuah SPBU di kota Wamena, Kamis (2/4/2026)
Foto : Istimewa
Namun berdasarkan data terbaru, maskapai Trigana Air pertanggal 3 April 2026 resmi melakukan penyesuaikan tarif kargo, dampak kenaikan harga avtur yang cukup signifikan.
Ahmad Irwan Rochendi selaku Area Manager Trigana Air Papua, mengatakan kenaikan tarif angkutan kargo disesuaikan dengan harga avtur.
“Ini otomatis, kenaikannya 63 persen untuk harga avtur, sehingga kita menyesuaikan tarif kargonya. Kalau sebelumnya harga kargo Jayapura - Wamena Rp 9.500 per kilogram kini naik Rp 12.500 per kilogram,” ujarnya saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (2/4/2026).
Tarif baru penyesuaian biaya operasional penerbangan khusus Trigana kargo akan mulai diberlakukan pada Jumat 3 April 2026. (Vina Rumbewas/Martina Matuan)