
Komitmen Pemkab Jayawijaya dan Polres Jayawijaya Memberantas Peredaran Minuman Beralkohol dan Narkoba
Wamena - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Polres Jayawijaya berkomitmen memberantas peredaran minuman beralkohol, narkoba, dan penggunaan senjata tajam di wilayah Kabupaten Jayawijaya. Jumat 3 Oktober 2025.
Dalam upaya tersebut, Polres Jayawijaya menggelar pemusnahan barang bukti hasil razia yang diperoleh sejak Januari-September 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol, narkoba, dan senjata tajam.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Polres Jayawijaya melakukan pemberantas peredaran minuman beralkohol, narkoba, dan penggunaan senjata tajam di Halaman Polres Jayawijaya
Foto : Pemkab Jayawijaya
Wakapolres Jayawijaya, Kompol I Wayan Laba, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah konkrit dalam memberantas peredaran minuman beralkohol dan narkoba di wilayah Jayawijaya.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jayawijaya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli, razia, dan pengungkapan kasus untuk memberantas peredaran minuman beralkohol dan narkoba," Katanya.
Diwaktu yang sama, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Petrus Mahuse mengatakan bahwa salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya adalah penanganan masalah minuman beralkohol di daerah tersebut.
"Kami harap kerja sama antara Polres Jayawijaya dan Pemkab Jayawijaya dapat memberantas peredaran minuman beralkohol dan narkoba di wilayah Jayawijaya," ujarnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Jayawijaya memusnahkan 11 jerigen berisikan minuman lokal jenis cap tikus, satu jerigen 35 liter berisikan minuman kelas cap tikus, 264 botol bekas yang didalamnya berisikan cap tikus, 48 botol Iceland, 48 botol vodka, 6 botol whisky robinson, 692,2 gram narkotika jenis ganja, 55 batang tanaman ganja, 1964 senjata tajam, dan 51 katapel. (AgW/MM)