TPP Jayawijaya Koordinasi Dorong Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih

WAMENA - Pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap dua, hal ini disampaikan, Ayub Alua, selaku Tenaga Ahli dan juga Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Jayawijaya.

Hal ini disampaikannya saat pembukaan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Jayawijaya, yang berlangsung di gedung Siloam Betesda Wamena, Rabu (16/07/2025).

Ayub Alua, selaku Tenaga Ahli dan juga Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Jayawijaya.

Foto : Istimewa

“Pembentukan koperasi merah putih jadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap dua,” ungkapnya.

Menurut Ayub, ini menjadi topik utama yang dibahas dalam rapat koordinasi TPP yang berlangsung selama sehari ini.

“Kalau pembentukan koperasi merah putih ini tidak dilakukan maka pencairan dana desa tahap dua kemungkinan tidak akan dilakukan,” jelasnya.

Sejauh ini kata Ayub, pembentukan koperasi merah putih di 328 kampung yang ada di kabupaten Jayawijaya telah dilakukan, sehingga diperlukan kerjasama para pendamping untuk mendorong diterbitkannya badan hukum koperasi merah putih.

“Dari hasil pembentukan ini kita dorong ke akta notaris untuk diterbitkan sebagai badan hukum, ini yang sementara kita dorong,” tambahnya.

Dibeberkannya, saat ini di kabupaten Jayawijaya baru tujuh distrik melaporkan pembentukan koperasi merah putih yang memiliki badan hukum.

“Pertemuan hari ini kita manfaatkan untuk lengkapi segala persyarakat untuk pembentukan sampai dengan badan hukum dan akan kita siapkan dalam beberapa hari kedepan agar kita dorong supaya badan hukumnya terbentuk,” pungkasnya.

Sementara itu, Lekius Jikwa S.Pd.,M.Si selaku Asisten II Sekda Jayawijaya mengingatkan para TPP agar menerjemahkan dengan baik program pemerintah pusat ini.

“Ini harus terus disosilisasikan di tingkat distrik dan kampung serta masyarakat, sehingga penggunaan dana digunakan dengan baik,” ungkapnya.

Saat ini pemerintah Jayawijaya tengah mendorong percepatan pelaksanaan program presiden dalam hal ini pembentukan koperasi merah putih dan Distrik Welesi menjadi lokus.

“Sesuai instruksi Kementrian Desa, pembentukan koperasi merah putih di 328 kampung yang ada di 40 distrik di Jayawijaya ini wajib,” jelasnya.

Namun kata Lekius Yikwa, SDM di tingkat kampung dan distrik masih menjadi kendala sehingga perlu dilakukan sosialisasi melalui pelatihan dan bimbingan khusus. (VIN)

    Cari Berita

    Pengumuman

    Siaran Pers Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB

    Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Jayawijaya TA. 2024

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    top