
Pansel menetapkan nama-nama yang lolos menjadi Calon Anggota DPRP 2024-2029
Wamena - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan mengumumkan hasil seleksi calon anggota periode 2024-2029, rabu (05/03/25).
Ketua Pansel, Prof. Dr. Drs. Nomensen Mambraku membacakan nama-nama yang berhasil lolos menjadi anggota DPRP.
Pansel DPRP saat melakukan press release mengumumkan nama-nama ynag lolos dalam anggota DPRP provinsi Papua Pegunungan
Foto : Istimewa
Menurut ketua pansel, panitia sudah bekerja semaksimal mungkin dengan hati yang mulia serta teliti, transparan, dan profesional.
Ketua mengatakan bahwa ada 11 calon yang dinyatakan terpilih dan 33 calon lainnya dinyatakan menjadi calon tetap atau daftar tunggu,” katanya.
Nomensen meminta agar calon yang belum terpilih atau tercover dalam keputusan ini, dapat menerima hasil seleksi dengan lapang dada.
“Kami sudah bekerja sesuai regulasi yang ada serta memastikan keterwakilan dari setiap daerah pengangkatan,” ucapnya.
"Diharapkan para anggota terpilih yang namanya ada dalam surat keputusan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab" Tegasnya.
Pada kesempatan itu dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Apris Risman Ligua, SH mengatakan bahwa Pansel juga mengakomodasi calon yang merupakan pengurus partai atau masuk dalam daftar calon tetap Pemilu legislatif sebelumnya.
“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 106 tahun 2021 dengan syarat mereka harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari kepengurusan partai, Kami memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengakomodir mereka dan hal itu sudah disetujui Kemendagri,” ungkapnya.
Menutu Apris risman, sejak awal persyaratan ini telah disosialisasikan, termasuk dokumen pengunduran diri yang wajib dilampirkan.
"Pengecualian ini disesuaikan dengan kondisi wilayah Provinsi Papua Pegunungan yang mana banyak potensi sumber daya manusia yang masih ada dalam struktur kepengurusan partai' ucapnya.
Seluruh Panitia Seleksi yang terdiri dari Ketua Prof. Dr. Drs. Nomensen Membraku, Sekretaris Andrianus Huby, S.STP, MT, serta anggota-anggota Prof. Dr. Drs. Hyronimus Rowa, MSi, Dr. Meliana Ratana Pugu, S.IP, Apris Risman Ligua, SH, dan Yohanes Kayarmabin, SIP, MAP seluruhnya sepakat menyatakan bahwa proses seleksi sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AgW/AR)