Bupati menyerahkan DPA-SKPD Tahun 2023
WAMENA – Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE., M.Si memimpin Apel Pagi di halaman Kantor Otonom (Gedung Wenehule hubi). Pada saat yang bersamaan Bupati juga menyerahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2023, Senin (30/1/2023).
Pada kesempatan itu Bupati memberikan apresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada ASN Jayawijaya yang selalu setia dan bertanggungjawab melaksanakan setiap tugas dan kewajibannya sebagai Abdi negara, salah satunya dengan rajin mengikuti Apel Pagi.
Cap : Suasana Apel Pagi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jayawijaya
Foto : Imanuel Sawaki
Bupati Jayawijaya juga mengingatkan kepada Pejabat eselon II dan III yang berkewajiban memberikan laporan harta kekayaannya untuk dapat segera melaporkan harta kekayaan (LHKPN) agar tidak terjadi keterlambatan, sehingga dapat mempengaruhi Kinerja Kabupaten.
Dengan menyerahkan DPA-SKPD kepada beberapa OPD, Bupati menyampaikan bahwa DPA merupakan Acuan dalam melaksanakan kegiatan. Sehingga tidak dapat dibenarkan OPD melaksanakan kegiatan diluar DPA yang ada atau melampaui Pagu Dana DPA, tetapi harus dipergunakan dan dikelola secara akuntabel, profesional, proporsional dan berorientasi pada Kinerja dan Hasil.
Selain itu juga Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE., M.Si berharap kepada Para Pimpinan OPD agar mempersiapkan pelaksanaan program dan Kegiatan masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan dalam DPA-SKPD secara kontraktual, Bupati menyampaikan untuk OPD agar segera menunjukkan Aparatur yang berkompeten sebagai PPK sesuai ketentuan yang ada, menunjuk PPTK sesuai ketentuan serta menyusun Rencana Umum Pengadaan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bagian Layanan Pengadaan untuk diTenderkan.
Selanjutnya Bupati berharap agar seluruh OPD dapat proaktif dalam melaksanakan fungsinya dengan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi serta mengedepankan Prinsip-Prinsip Manajemen Yang Baik, dimana dalam melaksanakan Program dan Kegiatan harus melibatkan seluruh Staf sesuai jenjang dan Tugas Pokok serta fungsinya masing-masing.
Cap : Penyerahan DPA pada saat Apel Pagi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jayawijaya
Foto : Imanuel Sawaki
Bupati mengingatkan bahwa Pola Pikir yang menganggap kegiatan adalah Proyek untuk segera harus ditinggalkan, karena seluruh program, Kegiatan dan Sub Kegiatan OPD itu dalam bentuk Belanja, dimana pelaksanaannya menganut POLA anggaran berbasis Kinerja dengan Target yang Jelas dan terukur, sehingga setiap Kegiatan benar-benar dapat memberikan dampak dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dalam mengakhiri sambutannya pada Apel Pagi, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mendapatkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan STandar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari OMBUDSMAN Republik Indonesia dengan perolehan Nilai 78,83 pada Zona Hijau dengan Kualitas Tinggi.
Bupati berharap tahun-tahun berikutnya Kabupaten Jayawijaya tetap berada pada Zona Hijau dengan Kualitas Tinggi terkait pemberian Pelayanan Publik. (AW/AR)