Dinas Kominfo Kabupaten Jayawijaya, mendampingi perwakilan dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) terkait server pemerintah
WAMENA - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayawijaya, mendampingi perwakilan dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) terkait server pemerintah. Kepala Dinas Kominfo Jayawijaya Isak Sawaki, mengatakan bupati telah mengeluarkan SK terkait penggelolaan informasi dan dokumen pemerintah kabupaten.
Menurutnya, SK tersebut mengegaskan bahwa setiap data atau informasi yang akan dikeluarkan OPD kepada masyarakat, tidak lagi sebebas dahulu, sehingga perlu adanya pendampingan bagi OPD.
“Jadi ke depan ini orang tidak akan minta data, dokumen apapun dari pemerintah secera bebas seperti yang selama ini terjadi,” ungkapnya kepada wartawan disela-sela Seminar Data PDIP, LPP, dan ASPM yang belangsung di hotel Grand Sartika, Senin (29/10). Lanjutnya, permintaan data pemerintah akan melalui proses yang melewati bupati dan wakil bupati sebagai pembina utama dan sekda sebagai pengarah yang dibantu dewan pertimbangan atau pimpinan OPD.
Untuk itu, 30 perwakilan OPD tersebut yang akan mengelola server data yang sementara dibangun di masing-masing OPD dan dikoneksikan dengan server induk kominfo. Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan ada syarat-syarat dalam pemberian data, baik yang bersifat publik maupun bersifat pengecualian.
“Jadi saat ada permintaan data, pengelola server OPD sampaikan dahulu permintaan itu kepada kami di kominfo, nanti di kominfo akan kami pertimbangkan, apakah ini harus dilayani atau tidak,” pungkasnya. (Vin)