
Realisasi retribusi sampah triwulan II di Kabupaten Jayawijaya capai Rp. 178 juta
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Lingkungan Hidup/ DLH mengatakan bahwa realisasi retribusi persampahan pada triwulan II tahun 2025 mencapai Rp. 178 juta.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Amos Asso, bahwa retribusi persampahan pada Januari hingga April 2025 atau memasuki triwulan II mencapai Rp. 178 juta atau 12 persen dari total target PAD retribusi persampahan tahun ini Rp. 800 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Amos Asso ditemui di kantornya
Foto : Istimewa
“Kami yakin bahwa angka ini akan terus bertambah dengan inisiatif wajib retribusi yang semakin baik dalam membayar retribusi sampah di Kota Wamena dan semakin baiknya warga membayar kewajiban mereka, akan semakin baiknya pula pelayanan persampahan yang diberikan" Ucapnya.
Kadis DLH menambahkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya tahun 2025 sebesar Rp. 800 juta.
Kadis DLH mengatakan bahwa pihaknya memiliki kurang lebih 16 truk sampah yang bertugas bergantian dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kota Wamena setiap harinya dan Pelayanan persampahan tidak mengenal waktu libur.
"Ada beberapa tenaga kebersihan yang dirumahkan karena kebijakan efisiensi anggaran, tetapi tidak mengurangi semangat tenaga yang ada dalam menjawab setiap tantangan tentang kebersihan" Ucapnya.
Amos Asso mengatakan akan mengoptimalkan tenaga kebersihan yang ada untuk menjangkau titik-titik tempat sampah sementara (TPS) untuk segera dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebelum jam-jam kerja dan berusaha pukul 08.00 WIT sampah di Kota Wamena sudah bersih. (AgW/AW)