Sosialisasi Perbup No. 17 Tahun 2017 Tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemkab Jayawijaya
WAMENA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menggelar sosialisasi Analisis Standar Belanja yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memahami, sehingga dalam pelaksanaan perhitungan pada program kegiatan kedepan dapat dilaksanakan secara baik.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Jayawijaya, Senin (05/03), dibuka oleh Asisten I Sekda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono M.AP.
Sosialisasi Perbup No. 17 Tahun 2017 Tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemkab Jayawijaya
“Terkait dengan Analisis Standar Belanja ini, kita harapkan semua kegiatan dapat terukur sehingga kedepan efisiensi pembiayaan pada setiap kegiatan diharapkan oleh pemerintah akan semakin baik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebenarnya ini sudah dilakukan selama ini terkait dengan harga satuan dan Analisis Standar Biayanya yang sudah disusun dengan beberapa tahap yang kita sudah lakukan. Namun peraturan bupati baru disahkan 2017 lalu, dan kini baru dapat dilaksanakan sosialisasi peraturan bupati tersebut.
“Memang peraturan bupatinya baru disusun pada tahun 2017 sehingga pelaksanaan sosialisasi dapat dilakukan pada setiap OPD ,”katanya. Dirinya juga berharap, kedepan semua OPD sudah mengerti dan dapat membangun kesepahaman agar peraturan ini dapat menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam setiap penyusunan
pembiayaan kegiatan. (VR/RS)