Jadi Sumber PAD Baru Diskominfo Kembangkan Layanan Video Tron Untuk Umum

WAMENA- Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jayawijaya mulai mengembangkan layanan video tron yang ada di tengah Kota Wamena sebagai sarana hak tayang layanan informasi dan Iklan publik dari BUMN, BUMD dan Intansi vertikal serta kalangan umum sehingga diharapkan layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat.

Pamanfaatan ini, menindak lanjuti Peraturan Bupati Jayawijaya nomor 43 tahun 2024 terkait dengan retribusi dan tarif pemanfaatan aset daerah untuk hak tayang layanan informasi dan iklan pada video tron dalam rangka peningkatan Pencapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Plt Kepala Dinas Kominfo Jayawijaya Imanuel Medlama, S.STP, M.Si menyatakan pemanfaatan hak tayang layanan Informasi dan Iklan ini akan dibuka secara umum untuk semua instasi, golongan dan organisasi untuk bisa memanfaatkan layanan ini guna memberikan informasi kepada layanan kepada masyarakat Jayawijaya.

"Banyaknya efisiensi anggaran saat ini menuntut setiap OPD khususnya di Diskominfo Jayawijaya untuk bisa bekerja lebih optimal dalam hal memberikan kontribusi salah satunya dengan mepanfaatan video tron ini sebagai sumber PAD bagi Pemerntah Daerah,"ungkapnya di Wamena Rabu (13/5/2026).

Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayawijaya Imanuel Medlama, S.STP. 

Foto : Istimewa

Menurutnya, meskipun layanan ini baru di buka untuk umum namun saat ini sudah ada beberapa instansi vertikal sudah mulai menggunakan layanan ini untuk memsosialisasikan program -programnya layanan yang dihadirkan kepada masyarakat melalui layanan video tron milik Pemkab Jayawijaya.

"Retribusi dari layanan video tron ini akan langsung disetorkan ke kas daerah, artinya memang sosialisasi pemanfaatan video tron ini masih terbatas tetapi kami sudah mendapat respon yang positif, oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk bisa mempromosikan prodaknya,"kata Mantan Kepala LPSE Jayawijaya.

Layanan Video Tron Pemkab Jayawijaya yang akan dikembangkan menjadi salah satu sumber PAD dalam hak tayang layanan informasi dan Iklan di wilayah Kota Wamena. Foto : Istimewa

Kata Medlama, Pemanfaatan video tron ini dibuka secara umum, sedangkan untuk informasi publik yang membuthkan koordinasi antara instansi pemerintahan itu tak dikenakan biaya, namun diluar dari pemerintah atau yang sifatnya pribadi itu dikenakan tarif dari Rp 100.000 sampai dengan Rp. 200.000 

"Tarif yang ditarik dari pemanfaatan video tron tergantung durasi dari tayangan tersebut, mulai dari durasi 35 detik, 35 detik hingga 1 menit dan 1 menit sampai dengan 3 menit, semuanya ada tarif yang diatur dalam peraturan Bupati." Katanya

Ia juga menambahkan jika penggunaan video tron sebagai layanan umum ini baru saja di kembangkan, sehingga dalam waktu -waktu berjalan ini akan disosialisasikan di tempat -tempat umum agar bisa agar mudah untuk di ikuti, sedangkan untuk waktu penanyangan dimulai pada 07.00 wit sampai dengan 12.00 wit dan dilanjutkan pada pukul 15.00 wit sampai dengan 21.00 Wit. 

"Untuk video kontennya akan diatur oleh teman -teman yang mengelola video tron, sehingga tak hanya iklan saja namun juga diisi dengan layanan informasi pemerintahan, dan informasi Prakirawan cuaca yang digagas bersama BMKG Jayawijaya,"beber Plt Kadis Kominfo. (Denny/Martina)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN BUPATI JAYAWIJAYA PENETAPAN KELULUSAN FORMASI 2024 KABUPATEN JAYAWIJAYA

    Siaran Pers Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB

    Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Jayawijaya TA. 2024

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    top