Pemkab Jayawijaya Gandeng PUSDATIN Kemensos Latih Opertor Dinsos Terkait Perubahan DTKS ke DTSEN
WAMENA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Sosial mulai memberikan pelatihan kepada petugas diruang lingkupnya terkait dengan perubahan Data Terpadu Kesejahtrahan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Dan Ekomoni Nasional (DTSEN), ini dilakukan guna melakukan pendataan terhadap masyarakat penerima manfaat di wilayah itu di Hotel Grand Sartika Wamena, Jumat, 6 Maret 2026.
Plt. Sekda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan, data masyarakat miskin yang ada di Jayawijaya awalnya masuk di DTKS, namun karena terjadi perubahan regulasi sehingga harus masuk ke DTSEN, terkait dengan ini tentunya ada penambahan-penambahan persyaratan yang akan disampaikan dari Pusdatin Kemensos sehingga Dinsos Jayawijaya bisa melakukan perubahan itu secara baik.
"Kemarin itu kita memang ada menonaktifkan data kurang lebih 18.000 lebih dan itu sudah kami sampaikan agar data itu bisa diaktifkan kembali sehingga nantinya data itu tidak merugikan masyarakat kita ," ungkapnya.

Plt. Sekda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono M.AP dan Plt. Kepala Dinas Sosial Simon Kalolik saat memberikan data masyarakat penerima bantuan dari kemensos kepada petugas Pusdatin Kemensos di Hotel Grand Sartika Wamena.
Foto : Denny Tonjauw
Menurutnya, Item yang kedua, yang akan mengumpulkan data adalah operator kampung, sehingga perlu melatih teman-teman dari Dinas Sosial terlebih dulu dengan harapannya nanti mereka bisa mentranfer ilmu kepada operator kampung, sehingga diharapkan dalam melakukan penginputan data masyarakat itu bisa dilakukan penginputan secara masif.
"Hal ini dilakukan agar kita tidak merugikan hak-hak dari masyarakat yang secara nyata berhak menerima bantuan dan masuk dalam DTSEN, sehingga ini yang perlu kita bijaki bagaimana teman-teman Dinas Sosial punya kemampuan dan tak merugikan masyarakat kita dalam pendataan,"kata Tinggal Wusono.
Ditempat Yang sama Plt. Kepala Dinas Sosial Simon Kalolik mengaku, jika dalam pendataan itu ada beberapa item persyaratan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, seperti Dari DTSEN 1 sampai dengan 5, yang berhak menerima bantuan, sedangkan DTSEN 6 sampai dengan 10 berarti sudah ada perubahan status.
"Artinya dari modal yang diberikan pemerintah, mereka bisa kelola dan mengubah status kehidupan mereka, dari yang tadinya tidak mampu, menjadi menengah atau mampu," jelasnya.

Plt. Kepala Dinas Sosial Simon Kalolik Saat memberikan Pengarahan kepada peserta pelatihan Opertor Dinsos Terkait Perubahan DTKS ke DTSEN.
Foto : Denny Tonjauw
Simon mengaku jika untuk jumlah pemerima manfaat ini tidak dibatasi tergantung dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial yang membawahi para operator kampung untuk segera menginput data masyarakat yang berhak menerima bantuan ini, berapapun data yang masuk nantinya akan di verifikasi lagi oleh BPS dan Pusdatin kemensos.
"Dari BPS mereka akan melakukan validasi data itu dan ditetapkan menjadi data pemerima manfaat yang masuk ke Pusdatin Kemensos, sedangkan untuk waktu pengambila data juga tidak dibatasi kapan saja mereka bisa mendata, namun biasanya kami meminta operator kampung ini untuk mendata warga yang belum terdata,"Tutup Plt. Kadinsos Jayawijaya.

Pelatihan kepada petugas diruang lingkupnya terkait dengan perubahan Data Terpadu Kesejahtrahan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Dan Ekomoni Nasional (DTSEN).
Foto : Denny Tonjauw
Plt. Kadinsos Jayawijaya, juga menambahkan jika waktu lalu Dinsos Jayawijaya sudah melakukan perekutan terhadap operator kampung, yang akan bertanggungjawab untuk melakukan pendataan warga yang berhak mendapatkan bantuan ini.
"Sementara untuk tujuan pelaksanaan pelatihan ini, dimana petugas dari Dinsos akan dilatih terlebih dulu cara pendataan dan penginputan dan nantinya akan diberikan pelatihan kepada para operator kampung." tutupnya. (Denny Tonjauw/ Martina Matuan)