Sekda : Kampung Yang Belum Masukan APBK Dananya Tidak Akan Dicairkan.
WAMENA – Sekda Jayawijaya Yohanes Walilo S.Sos,.M.Si., memastikan pencaiaran dana desa tahap pertama telah dilakukan. Ia juga mangatakan pencaiaran dana desa hanya akan dilakukan bagi kampung yang telah memasukan laporan pertanggungjawaban dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).
Sedangkan bagi kampung yang telah memasukan APBKnya akan langsung dicairkan. “Sebagian besar kampung sudah memasukan APBKnya dan akan diproses, sedangkan bagi kampung yang belum memasukan APBK dananya tidak bisa dicairkan," ungkap Sekda Walilo saat ditemui di kantor bupati, Selasa (30/07/2019). Katanya, untuk pencairan dana desa pemerintah tidak akan menunggu kampung yang belum memasukan pertanggungjawabannya karena nantinya dapat menghambat kampung yang lain, sehingga dana desa tidak akan dicairkan secara kolektif. “Jadi kami akan lakukan sesuai instruksi bupati, dan tidak akan menunggu kampung yang lain atau yang belum melengkapi administrasinya, bagi kampong yang sudah akan dicairkan dananya segera,” tegasnya.
Tambahnya, keterlambatan pencairan dana desa ini dikarenakan masih ada kampung yang belum memasukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap kedua tahun 2018. “Berdasarkan laporan per Juni 2019, dari 328 kampung baru 120 kampung yang memasukan laporan, jadi masih 208 kampung yang belum memasukan laporan tersebut," katanya. Masih lanjut Sekda Walilo, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong kampung yang lain untuk dapat mempertanggungjawabkan laporan APBK secara rutin. “Kami ingin mengajarkan kampung bagaimana mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan secara baik kalau laporannya sudah masuk maka proses pencairan dapat dilakukan," pungkasnya. (Vin/RS)