Sekda Jayawijaya : Setelah Lengkapi Berkas TPP Pegawai Dapat Segera Terbayarkan

JAKARTA - Menindaklanjuti tuntutan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terkait pembayaran Tambahan Peghasilan Pegawai (TPP) yang hingga memasuki triwulan ke tiga belum dibayarkan.

Tim TPP Kabupaten Jayawijaya melakukan pertemuan bersama Biro Organisasi dan Tatap Laksana Kementrian Dalam Negeri guna membahas berbagai kendala yang dihadapi terkait penerapan regulasi yang dikeluarkan Kemendagri terkait pembayaran TPP.

Ediy Rafik, dari Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menjelaskan bahwa aplikasi yang dibangun merupakan system terbaik yang dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

Sehingga pada prinsipnya perlu adanya sosialisasi yang lebih baik lagi agar kedepan dapat memberikan kemudahan bagi Tim TPP dan ASN di kabupaten Jayawijaya.

“Sebenarnya aplikasi yang kami bangun sudah sangat ringan dengan menggunakan sistem yang terbaik untuk saat ini dan bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia,” ungkapnya disela-sela pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat, Kamis (04/08/2022).

Cap : Pertemuan Tim TPP Kabupaten Jayawijaya bersama perwakilan Biro Organisasi dan Tatap Laksana Kementrian Dalam Negeri RI

Foto : Vina Rumbewas

Selain Kabupaten Jayawijaya, kata Rafik terdapat 55 Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia yang hingga kini juga belum dibayarkan TPPnya.

“Jadi terkait TPP itu ada pilihan sesuai dengan Pasal 58 PP 12 Tahun 2019 bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan dan boleh tidak diberikan. Jadi yang 55 Kabupaten/ Kota itu belum kami identifikasi apakah tidak mengajukan itu karena tidak menganggarkan atau belum mengajukan, hingga tanggal 4 Agustus 2022,” bebernya.

Lanjut Rafik, pada prinsipnya TPP kedepan jika tidak ada perubahan maka tidak perlu ada persetujuan dari Mendagri, namun jika ada perubahan baru akan dilakukan persetujuan ulang.

“Mudah-mudahan di Jayawijaya tidak perlu ada perubahan kedepannya sehingga tidak perlu ada persetujuan ulang,” katanya.

Ia menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya khususnya Tim TPP Jayawijaya agar mulai September 2022 nanti sudah mulai mempersiapkan data pembayaran TPP Tahun 2023, jika ada perubahan terkait dengan tambahan penghasilan.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Jayawijaya Thony M. Mayor S.Pd., MM usai pertemuan mengatakan dari pertemuan tersebut diharapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dapat segera dilengkapi.

Sehingga nantinya setelah diverifikasi oleh biro organisasi Kemendagri, dan ditinjau lagi oleh Dirjen Keuangan, dan jika sudah memenuhi syarat maka akan dikeluarkan persetujuan untuk proses pembayaran.

“Itu nanti akan jadi pedoman dan dasar untuk kita proses dana TPP ASN Kabupaten Jayawijaya. Jadi setelah ada persetujuan maka dari masing-masing OPD ajukan kelengkapan berkas seperti daftar hadir pegawai, jadi bukan otomatis semua OPD tapi masing-masing OPD,” jelas Sekda Jayawijaya.

Tambahnya, jika telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri maka Tim TPP akan menyampaikan kepada masing-masing OPD untuk melakukan pencairan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai.

Tata cara pembayaran TPP sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan ASN.

“Terkait dengan aturan ini kami di daerah selama ini tidak mendapat sosialisasi sehingga ada perbedaan persepsi tentang Kemendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 ini,” ungkap Sekda.

Sehingga diharapkan kedepan apabila terjadi perubahan-perubahan regulasi perlu ada sosialisasi bagi Pemerintah di tingkat daerah. (Vin/AR)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top