Puluhan Kepala Kampung Pertanyakan Pencairan Dana Desa

WAMENA - Puluhan Kepala Kampung datangi gedung otonom yang merupakan kantor Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Senin (11/07/2022).

Kedatangan para Kepala Kampung ini untuk mempertanyakan pencairan dana desa yang kenapa hanya satu triwulan, pada hal jika dihitung-hitung saat ini telah memasuki triwulan ke dua.

Cap : Sekda Jayawijaya Thony M. Mayor, S.Pd., MM saat memberikan penjelasan kepada para Kepala Kampung

Foto : Vina Rumbewas

Menurut Sekda Jayawijaya Thony M. Mayor S.Pd., MM yang menerima kedatangan para Kepala Kampung tersebut menyampaikan bahwa dana desa dari Pemerintah Pusat baru di transfer triwulan pertama tahap satu, dikarenakan adanya regulasi baru.

“Jadi dana desa ini baru di transfer dana triwulan pertama dari tahap satu, ini yang jadi pertanyaan, dan Saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi,” kata Sekda.

Meski demikian, Sekda mengakui dalam penyaluran dana desa tahun ini kurang dilakukan sosialisasi sehingga perubahan beberapa aturan tidak diketahui Aparat Kampung.

“Mungkin saja hal ini salah dari kami yang tidak lakukan sosialisasi, sehingga mereka bandingkan dengan tahun lalu. Yang mana tahun 2021 ditransfer dua triwulan atau  6 bulan dan kenapa di tahun 2022 hanya masuk triwulan pertama?! Hal ini jadi pertanyaan Para Kepala Kampung,”.

Sehingga kata Sekda, karena transferan dilakukan langsung oleh KPPN ke rekening kampung sehingga regulasi terkait perubahan ini akan ditanyakan Pemerintah Daerah kepada pihak KPPN.

“Kita akan surati ke KPPN sebagai pihak yang mentransfer, karena mungkin ada aturan baru tahun 2022 untuk penyaluran dana kampung yang selama ini kita kenal ada BLT dan non BLT,”.

Mewakili Pemerintah Daerah, Sekda menghimbau agar para Kepala Kampung untuk dapat bersabar, dan jika ada yang belum jelas maka dapat ditanyakan langsung kepada Dinas terkait yang secara teknis lebih mengetahui mekanisme.

“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan permohonan maaf mungkin dalam penyeluran dana ini juga kurang sosialisasi dengan aturan yang baru ini sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dan ini kami anggap tidak salah juga apa yang ditanyakan Kepala Distrik dan Kepala Kampung, ini akan jadi bahan koreksi untuk kita,” ungkap Beliau.

Sekda juga mengingatkan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), agar Kepala Kampung dan Kepala Distrik yang diberikan tanggungjawab untuk memimpin di wilayah di masing-masing Distrik dan Kampung juga harus disampaikan secara tertulis terkait perubahan regulasi yang berkaitan dengan penyaluran dana desa, sehingga dapat memberikan penjelasan kepada warga masing-masing.

“Kami beri apresiasi untuk para Kepala Kampung dan Kepala Distrik yang sudah datang menyampaikan aspirasi secara tertib. Kantor tempat bertanya jadi mereka harus datang, itu jauh lebih baik dari pada di jalan dengan menyebarkan isu-isu yang tidak bagus,” kata Beliau. (VIN/HA)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top