Kejari Wamena gelar FGD dan Sosialisasi Tugas Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
WAMENA - Kejaksaan Negeri Wamena gelar Sosialisasi dan FGD Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Baliem Wamena, Kamis (07/07/2022) ini dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jehezkiel Devy Sudarso.
Cap : Foto bersama Wakajati Papua Jehezkiel D. Sudarso bersama Bupati Jayawijaya Jhon R. Banua, SE., M.Si didampingi Para Pemateri FGD dan Sosialisasi
Foto : Vina Rumbewas
Sosialisasi dan FGD Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer ini bertujuan untuk mempertegas aturan terkait semua tindakan pidana yang melibatkan sipil dan militer yang nantinya akan ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Riyadi, SH., selaku Asisten Pidana Umum Sekaligus Plt. Asisten Pidana Militer Kejati Papua mengungkapkan bahwa pada tahun 1971 sudah pernah ada SKB antara Jaksa Agung dan Menpangap, dan sejak tahun 1981 juga sudah diatur dalam KUHAP Pasal 89 dan Pasal 94 tentang Perkara Koneksitas, yang mana Koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan orang militer, sehingga dengan amanat undang-undang KUHAP Pasal 89 maka dibentuklah Tim Tetap.
“Sejak diundangkan 41 tahun lalu sampai sekarang belum juga dibentuk tim, demikian juga UU Peradilan militer yang pasalnya tentang Koneksitas itu mengambil alih dari UU KUHAP itu juga sejak tahun 1997,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaannya (peradilan militer) Tim Tetap belum pernah ada kalaupun ada kata Riyad sifatnya insidentil.
Sehingga kini dengan telah terbentuknya Tim Tetap maka sudah ada Asisten Pidana Militer.
“Kebetulan saya sebagai Asisten Pidana Umum ditunjuk ex officio sebagai Asisten Tindak Pidana Militer maka kita melakukan sosialisasi, walaupun sudah ada perkara-perkaranya tapi selama ini masih sendiri-sendiri jalannya,” jelasnya.
Dicontohkannya, dalam studi kasus ada yang mengatakan sipil banyak dirugikan begitu juga sebaliknya militer mengklaim banyak dirugikan. Sehingga hal-hal inilah yang disatukan dengan adanya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer yang dibentuk dibawa Kejaksaan Tinggi.
“Asisten Bidang Militer ini nantinya akan diisi bidang militer dengan jabatan letnan kolonel. Sosialisasi ini juga agar masyarakat tahu, bahwa selama ini sebenarnya aturan sudah ada tapi belum ada ketegasan,” terangnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer hanya ada di Kejaksaan Tinggi, diketuai Asisten Pidana Militer dan dianggotai POM (Polisi Militer), Auditor, Penyidik, dan Jaksa.
“Jadi bidang ini akan menangani semua tindak pidana yang melibatkan sipil dan militer, contoh kasus ASABRI yang melibatkan pensiunan bintang dua yang melakukan tindak pidana korupsi kasus asurasi. Jadi ketika ada orang melakukan tindak pidana sipil dan militer, maka akan disidik oleh Tim Tetap ini yang mana dalam tim itu ada Polisi, Polisi Militer, ada Auditor dan Jaksa. Setelah disidik empat institusi ini akan melakukan musyawarah letak kerugian kasus,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE., M.Si yang turut menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri merupakan mitra kerja pemerintah daerah, yang memiliki tugas dan wewenang dalam pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana.
Sehingga melalui sosialisasi ini para peserta yang merupakan stakeholder Pemerintah akan mendengarkan serta berdiskusi terkait fungsi dan tugas dalam Bidang Pidana Militer.
“Saya berharap rangkaian FGD dan sosialisasi ini dapat berlangsung dengan lancar, dan seluruh peserta sosialisasi dapat memahami materi yang disampaikan dengan baik,” kata Beliau.
Bupati juga berharap, nantinya peserta dapat menjadi perpanjangan tangan dari kejaksaan untuk mensosialisasikan bidang baru yakni Bidang pidana Militer ini kepada masyarakat. (VIN/AR)