Ini Tanggapan Pihak RSUD Wamena, Ketika Disoroti Terkait Pelayanan

WAMENA - Disoroti oleh media terkait layanan di RSUD Wamena yang dinilai lambat, dimana untuk bertemu dokter yang melakukan pemeriksaan membutuhkan waktu 1 jam, tanggapan Direktur RSUD Wamena dr. Felly Sahureka M.Kes. Antara lain :

1 jam waktu tunggu pasien untuk melakukan pemeriksaan dokter masih sesuai standar nasional.

Sejak ada Covid-19 tahun 2020 sampai tahun 2022 ini petugas RSUD Wamena masih sibuk dengan pelayanan pasien Covid-19.

Sebelum ketemu dokter, pasien harus mengisi formulir screening dan rata-rata pasien yang ke RSUD Wamena datang tanpa jaminan pelayanan kesehatan, dimana syarat dari BPJS pasien harus membawa surat rujukan dari puskesmas ketika berobat ke RSUD Wamena jika pasien tersebut memiliki BPJS. Hal ini mempengaruhi pelayanan petugas kami di layanan screening, lamanya pelayanan karena harus menjelaskan kepada pasien, dan ini beda dengan layanan di IGD tanpa rujukan kalau darurat.

Dengan meningkatnya Covid-19 banyak petugas medis di RSUD Wamena yang terpapar, mulai dari dokter, petugas di ruangan dan bangsal hingga petugas loket. Sehingga berpengaruh terhadap pelayanan, jika harus memaksimalkan tenaga disaat banyak nakes terpapar covid-19 maka dari mana harus mengambil petugas, bisa-bisa kata Felly rumah sakit ditutup sementara, namun RSUD Wamena tidak menutup pelayanan seperti rumah sakit lain. Kami tetap membuka pelayanan karena pasien sangat membutuhkan, oleh karena itu kami bijaksanai dengan tetap membuka pelayanan.

Cap : RSUD Wamena

Foto : Vina Rumbewas

Sementara terkait dengan isi berita yang mengatakan bahwa direktur RSUD Wamena tidak mengindahkan telepon atau tidak memenuhi panggilan dari Ketua Komisi C DPRD Jayawijaya, kata dokter Felly hal tersebut perlu diklarifikasi karena dirinya merasa sama sekali tidak pernah dipanggil, dan komplain tersebut telah disampaikan langsung kepada ketua Komisi C.

“Ini harus diklarifikasi, saya sama sekali tidak pernah dipanggil ketua komisi C. Komunikasi terakhir kami  tanggal 14 Maret dan itu bukan berupa panggilan dari DPRD. Saya senang jika DPRD memanggil saya untuk menanyakan itu, karena DPRD merupakan wakil rakyat sehingga kami bisa sama-sama mencari solusi terkait pelayanan”, Rabu (30/03/2022). (Vin/RS)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top