Di Wamena, Ratusan Warga Terkena Razia Jalani Rapid Tes

WAMENA-Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melakukan rapid tes bagi setiap warga yang terkena razia pembatasan aktifitas masyarakat yang telah diberlakukan Pemda Jayawijaya sejak 25 Mei lalu.

Pemeriksaan kesehatan atau rapid tes ini langsung dilakukan di tempat oleh petugas kesehatan dari Tim Covid-19.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan razia ini tidak hanya untuk memastikan pembatasan jam aktivitas warga, namun juga sekaligus dilakukan rapid tes.

"Dalam razia ini kalau ada warga yang kumpul-kumpul kita langsung lakukan rapid rest di tempat," kata Bupati Banua, Sabtu (30/05/20)

Dalam melakukan rapid tes setiap warga diwajibkan mengisi data diri pada formulir yang telah disediakan petugas, dan hasilnya akan disampaikan langsung kepada warga yang dilakukan rapid melalui pesan singkat.

Selama pembatasan waktu aktifitas warga ini Bupati menilai warga Jayawijaya mulai sadar, sehingga sebelum waktu yang ditentukan titik-titik keramaian di kota Wamena mulai sepi.

Pembatasan waktu aktifitas warga Jayawijaya ini akan berlangsung hingga 3 Juni nanti.

"Kami berharap aturan ini dapat terus dipatuhi warga kita demi pemutusan mata rantai penyebaran covid-19," pungkasnya. (Vin)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top