Kehadiran Satgas Saber Penting Untuk Awasi Praktik Pungli Layanan Publik
WAMENA - Pembentukan Satgas UPP Saber Pungli di setiap provinsi dan kabupaten/kota merupakan tindak lanjut dari program nawacita Presiden dengan tiga tugas pokok, yakni pencegahan, yustisi dan penindakan.
Terbukanya peluang terjadi praktik pungli dalam penyelenggaraan layanan publik, maka perlu di setiap kabupaten memiliki satgas UPP Saber Pungli.
Satgas UPP Saber Pungli Jayawijaya sendiri dibentuk pada 2018 lalu, dan di tahun 2019 ini sudah ada dua penindakan, salah satunya terkait pungli tiket di bandara Wamena.
"Ada 12 kabupaten yang membentuk UPP Saber Pungli, 9 diantaranya sudah dikukuhkan dan kini sedang melakukan sosialisasi," ungkap Kompol Ahmad Faujan dari Inspektorat Polda Papua pada kegiatan Supervisi dan Asistensi UPP Saber Pungli Provinsi Papua yang berlangsung di Sasana Wio Kantor Bupati Jayawijaya, Selasa (17/09/2019).
Menurutnya, fungsi dan tugas satgas UPP Saber Pungli hingga kini masih perlu dilakukan sosialisasi, namun tetap dilakukan penindakan.
"Kita lakukan sosialisasi dulu, kita tidak bisa serta merta langsung penindakan, kalaupun sudah sosialisasi dan masih ada pelaku pungli dan sudah ditegur tapi masih mengulang maka akan dilakukan penindakan," katanya.
Pada kesempatan itu dirinya berharap satgas UPP Saber Pungli Jayawijaya dapat menindak aksi pungli yang terjadi di wilayahnya sehingga dapat meminimalisir aksi pungli.
"Memang tidak mungkin bersih tapi paling tidak diminimalisir untuk mengurangi kegiatan-kegiatan pungli yang sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dirinya juga menghimbau masyarakat agar segera melapor ke petugas yang ada jika mengalami atau melihat praktek pungli.
Plt. Sekda Kabupaten Jayawijaya, Drs.Tinggal Wusono, M.AP berharap dengan adanya tim SABER diharapkan integritas dan komitmen seluruh pegawai dalam memberikan layanan kepada masyarakat semakin maksimal.
"Kita juga berharap layanan itu bukan uang tapi layanan itu bagaimana kita memberikan akses sebaik-baiknya kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati apa yang menjadi produk layanan kita," jelas Tinggal.
Lanjutnya, kalaupun layanan diberikan beban uang maka dasar hukum dari pada beban baik itu peraturan daerah maupun ketentuan yang lebih tinggi harus ada.
Dengan begitu menurutnya, masyarakat tidak dirugikan kaitannya dengan pembebanan uang, yang pada akhirnya akan dimasukan ke kas negara. (Vin/YP).