Pemda Jayawijaya Bentuk Tim Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi
WAMENA - Sebagai tindak lanjut surat KPK terkait progres rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi melalui aplikasi MCP. Maka Pemerintah Kabupaten Jayawijaya membentuk Tim Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi di lingkungan pemda Jayawijaya.
Wakil Bupati Jayawijaya Mathin Yogobi SH, M.Hum membeberkan tim tersebut telah resmi dibentuk tinggal menunggu SK bupati untuk disahkan. "Hari ini kita sudah dibentuk tim yang diketuai langsung oleh sekda dan tinggal tunggi SK bupati," kata Wabup saat ditemui di Gedung Wio kantor bupati, Selasa (16/07/2019).
Dalam tim ini juga sdh dibentuk pokja-pokja yang nantinya akan melibatkan para OPD. Dengan tugas pokok tim yakni, melakukan sinkronisasi dengan sejumlah OPD dalam rangka pemberantasan korupsi di OPD masing-masing. "Jadi pembentukan tim ini diharuskan langsung oleh KPK dan harus dibentuk seluruh kabupaten/kota di seluruh Papua," pungkasnya.
Sementara Sekda Jayawijaya Yohanes Walilo S.Sos, M.Si selaku ketua tim mengatakan tim ini sebenarnya telah bekerja sejak beberapa waktu lalu sehingga pertemuan ini hanya untuk memantapkan tim. "Untuk tindaklanjut susah dari beberapa waktu lalu sejak LHP kita terima sudah ada tindak lanjutnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk pokja yang dibentuk menurut sekda sesuai dengan tugas pokok 6 OPD. Yang mana dari 6 pokja tersebut ada pokja ASN, pokja pendapatan, pengasawan dan layanan. "Kita harus segera menindaklanjuti supaya dapat segera dilaporkan progres ke BPK, sehingga mereka juga tau kita serius melakukan pemberantasan korupsi seperti yang diharapkan KPK," jelas Walilo.
Text online atau pembayaran pajak secara online merupakan salah satu upaya pemda yang kedepannya akan diterapkan dalam pemberantasan korupsi. "Sementara kita belum dapat diterapkan karena kita belum sepakati bank mana yang akan bekerjasama dengan kita," ujarnya. (Vin/Rs)