Cegah Pernikahan Dibawah Umur, Terapkan 8 Fungsi Keluarga
WAMENA - Sebagai upaya pencegahan pernikahan dibawah umum. Dinas pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB gencar melakukan sosialisasi terutama dengan menekankan pengimplementasian delapan fungsi keluarga.
Delapan Fungsi Keluarga yakni fungsi agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidika, serta fungsi ekonomoi, sangat penting untuk diterapkan dalam keluarga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Ramlia Salim SE mengatakan delapan fungsi keluarga merupakan intruksi presiden yang harus diimplementasikan. "Nilai-nilai delapan fungsi keluarga itu diharapkan dapat diterapkan dalam keluarga," ungkap Ramlia saat ditemui di Kantor Bupati, Rabu (03/07/2019)
Sehingga dengan begitu menurut Ramlia tidak ada lagi anak dibawah umur yang berkeluarga. "Cinta keluarga adalah cinta yg terencana, yang lalu boleh terjadi dan kedepan tidak lagi terjadi.
Menurutnya untuk mencegah ini pihaknya rutin melakukan sosialisasi setiap tahun di 40 distrik yang tersebar di kabupaten Jayawijaya. Bahkan tahun ini akan dilakukan sosialisasi melalui media massa elektronik yakni RRI dan TVRI. "Kami mempunyai data dan mengambil data distrik secara bertahap karena sasaran kami 40 distrik, sehingga jika dihitung perdistrik sangat kecil," (Vin/Rs)