SEKDA : Tidak ada Toleransi untuk Miras

WAMENA - Terkait penggagalan penyelundupan miras yang dilakukan beberapa hari belakangan ini di bandara Wamena, pemerintah Jayawijaya angkat bicara.

 

Menurut Sekda Jayawijaya, Yohanes Walilo, di Jayawijaya larangan miras sudah jelas karena telah diatur dalam perda. “Kalau ada yang sengaja membawa masuk minuman keras itu pelanggaran dan melanggar ketentuan yang ada,” ungkap Walilo saat ditemui di kantor bupati, Jumat (14/06/2019).

Selain perda yang dikeluarkan pemda Jayawijaya, larangan tersebut juga telah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Papua. Sehingga sekda meminta aparat untuk memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau kedapatan maka langsung proses hukum karena sudah jelas. Jadi tidak hanya sanksi sosial saja tapi proses sesuai hukum,” ujarnya. Menurutnya miras sangat berdampak pada kehidupan bermasyarakat di Jayawijaya. “Kalau ada orang mati atau terjadi kekerasan dan tindakan criminal maka jelas merugikan semua,” katanya.

Sekda meminta aparat keamanan harus tegas sekalipun yang terlibat TNI/Polri atau ASN. “Ada keterlibatan TNI/Polri atau ASN segera ditindak dan diproses,” tegasnya. Walilo juga meminta perhubungan udara untuk membekukan ijin setiap aviasi yang kedapatan bekerjasama menyelundupkan miras. (Vin/RS)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    Surat Edaran tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriyah 2017

    Surat Edaran Gubernur Papua Terkait Libur Hari Raya Nyepi

    top