Tidak Ada Intervensi Kepala Distrik Dan Kepala Kampung Dalam Pemilu
WAMENA- Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Ricahard Banua, SE.M.Si menegaskan agar 40 kepala Distrik dan 328 kepala Kampung serta 4 kelurahan di Kabupaten Jayawijaya tidak melakukan intervensi dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 pada 17 April nanti.
Hal itu disampaikan Bupati Jayawijaya usai pertemuan bersama Tim Gakumdu Jayawijaya, Senin (08/04/2019) yang berlangsung di kantor Bupati. “Gakumdu menngingatkan bahwa untuk keterlibatan ASN langsung, terutama Kepala Distrik dan Kepala Kampung dalam Pilpres dan Pileg nanti,” ungkap Bupati Jayawijaya.
Menurut bupati, terkait himbauan ini, dirinya selalu mengingatkan para ASN yang ada di lingkungan pemda Jayawijaya untuk tidak terlibat, apalagi melakukan upaya intervensi pada Pilpres dan Pileg nanti. Upaya lain yang akan dilakukan pemerintah Kabupaten Jayawijaya ialah, akan segera menggelar pertemuan bersama para kepala distrik untuk menjaga netralitas ASN, sehingga tidak terjadi pelanggaran baik yang dilakukan kepala distrik maupun kepala kampung.
“Apabila ada, nanti akan di proses di Gakumdu dan nantinya ASN akan diberhentikan,” kata Bupati Banua. Pada kesempatan itu, bupati juga mamastikan ASN yang tidak mengajukan surat pengunduran dan tetap ikut dalam pertarungan politik atau menjadi Caleg, maka pemerintah Kabupaten Jayawijaya tidak segan-segan akan memberhentikan dengan tidak hormat.
“Ada beberapa Asn yang”kami sudah tadatangan SK dan kita panggil tidak datang maka kami akan lakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Bupati Banua. Lanjutnya, ASN yang ikuti bertarung dalam politik atau maju sebagai caleg pada tahun 2019, kurang lebih berjumlah 10 orang yang terdiri dari Kepala Distrik, Sekretrasi Kampung, ASN dan beberapa Kepala Kampung.(Vin/Rs)