Kepala OPD dan Bendahara Dilarang Meninggalkan Tempat Tugas
WAMENA – Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya Jhon R. Banua, SE, M.Si-Marthin Yogobi, SH, M.Hum dalam program 100 harinya terus melakukan pembenahan di wilayah pemerintahannya.
Ya, mantan Wakil Bupati Jayawijaya ini sangat teliti dan cermat dalam melihat suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk salah satu diantaranya laporan pertanggungjawaban keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kepala OPD dan bendahara sementara ini dilarang meninggalkan tempat tugas,” tegas Bupati Jayawijaya Jhon Banua selaku pembina apel Senin (28/1) pagi.
“Pelarangan itu berkaitan dengan BPK RI sedang melakukan audit pendahuluan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tahun 2018 di Wamena,” tegas Bupati Banua lagi.
Menurutnya, kehadiran BPK RI perwakilan Papua di Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan audit extern terhadap LPJ keuangan tahun 2018 diseluruh OPD.
“BPK RI perwakilan Papua akan berada di Wamena selama 3 minggu, selain mengaudit penggunaan dana juga mengaudit kinerja yang dilakukan masing-masing OPD,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Jayawijaya, Edy Subiyanto, SH, M.Si ketika ditemui redaksi di ruang kerjanya menambahkan, instruksi Bupati Jayawijaya kepada kepala OPD dan bendahara untuk tidak meninggalkan Wamena bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan pendahuluan yang sedang dilakukan oleh BPK RI.
“Apabila sewaktu-waktu BPK RI memerlukan data yang diperlukan atau konfirmasi yang dibutuhkan, kepala OPD dan bendahara selalu siap ada ditempat. “Intinya seluruh pimpinan OPD dan bendahara pro aktif terhadap pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh BPK RI,” imbuhnya. (JK/JK)