SKPD Yang Mencapai Target PAD Akan Diberikan Reward
WAMENA-Sekda Jayawijaya, Benyamin Arisoy, SE, MSi mengatakan, salah satu kendala yang menjadi penyebab rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) adalah, kurang optimalnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melakukan pungutan terhadap obyek pajak yang menjadi kewenangan SKPD sebagaimana telah ditetapkan dalam daftar pengisian anggaran (DPA).
Hal tersebut diungkapkannya ketika menghadiri pembukaan sidang perubahan anggaran, Jumat (28/9) pekan lalu.
Dijelaskannya, rendahnya kontribusi PAD dalam total pendapatan daerah kabupaten Jayawijaya disebabkan oleh, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memberikan kontribusinya sebagai wajib pajak maupun wajib retribusi. Namun disisi lain, rendahnya kemampuan dan sarana pendukung aparatur dalam menjalankan tugas serta lemahnya sistem dan regulasi pendapatan yang ada saat ini, juga menjadi kendala peningkatan PAD. Selain itu menurutnya, belum berkembangnya investasi-investasi skala menengah dan besar dalam berbagai sektor yang memungkinkan pemerintah daerah dapat menarik pajak dan retribusi daerah bagi peningkatan PAD, juga ikut berpengaruh.
“Sehingga kondisi ini akan menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah daerah kedepan, dimana SKPD yang tidak mampu mencapai target pendapatan sesuai yang ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa pengurangan jumlah alokasi dana kepada SKPD bersangkutan dan pemberian reward kepada SKPD yang mampu mencapai dan atau melampaui target pendapatan yang ditetapkan dalam DPA-SKPD dengan menerapkan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Menurutnya, dengan diberlakukannya undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menyebabkan beberapa peraturan daerah tentang pajak dan retribusi dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga mengurangi sumber pendapatan yang selama ini cukup potensial.
“Untuk menyikapi hal ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan penyesuaian agar potensi PAD yang perdanya tidak berlaku lagi, tetap dapat berjalan dan tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi diatasnya,” ungkapnya.(ecy)