APBD Jayawijaya Selesai tepat Waktu
WAMENA – Proses penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 dan penjabaran APBD yang telah dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 20 Desember 2018 lalu, telah ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2018.
Hal itu dikatakan Bupati Jayawijaya Jhon R. Banua, SE, M.Si selaku pembina apel perdana Senin (7/1) di halaman Kantor Bupati yang dihadiri Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 700 orang.
Dikatakan, sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 124 ayat 3 disebutkan DPA-SKPD yang telah disahkan, disampaikan kepada kepala SKPD, Satuan Kerja Pengawas Daerah dan BPK-RI paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal disahkan.
“DPA-SKPD tahun anggaran 2019 terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.587.566.140.966,-, belanja tidak langsung Rp. 904.665.455.656,- dan belanja langsung sebesar Rp. 682.900.685.310,-,” kata Bupati Banua.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja ASN yang tanpa kenal lelah telah menyelesaikan semua tanggungjawabnya tepat waktu,” kata Bupati Banua lagi.
Menurutnya dari hasil evaluasi terhadap Raperda APBD Jayawijaya oleh tim Provinsi Papua pada tanggal 13 Desember 2018 lalu terdapat beberapa koreksi terhadap penggunaan nomenklatur program dan kegiatan, penggunaan kode rekening dan kode belanja serta masih terdapat penempatan program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan tugas pokok SKPD.
“Demikian halnya dengan penetapan indikator dan target kinerja yang belum menggambarkan output, manfaat dan dampak dari kegiatan yang akan dilaksanakan. “Tapi secara keseluruhan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tambahnya. (JK/JK)