Sosialisasi MoU Bentuk Penanganan Pencegahan Korupsi
WAMENA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terus melakukan pembenahan Dalam rangka pencegahan korupsi sesuai dengan MoU yang ditandatangi pada 20 Agutsus 2018 lalu di Jayapura, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Papua.
Untuk itu dilakukan sosialisasi kepada seluruh penyelenggara pemerintah di Jayawijaya untuk bisa menyesuaikan dengan kerjasama yang sudah dilakukan. Sekda Jayawijaya, Yohanes Walilo mengatakan Jika Ketika ada laporan pengaduan masyarakat yang selama ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) maka jika pelanggaran administrasi harus ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat.
“Saat ini semuanya sudah diatur jika yang masuk dalam penyalagunaan anggaran masuk keranah hukum, dan yang kesalahan administrasi akan lanjutkan oleh APIP,”ungkapnya kepada wartawan, usai kegiatan sosialisasi perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya dengan Kejari Serta Jayawijaya yang berlangsung di Sasana Wio Kantor Bupati, Senin (03/09).
Menurutnya, jika sudah mengarah pada indikasi korupsi maka akan dilimpahkan kepada APH. Oleh karena itu, sejak dilakukan MoU ini maka akan lebih tegas, sehingga semua penyelenggara sudah harus melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Ada beberapa laporan dari masyarakat khususnya dari dana desa dan sudah kita tindaklanjuti, namun ada juga yang dilakukan kita perbaikan administrasi,” ungkapnya
Pada kesempatan itu, Sekda juga memastikan jika memang ada pengelolaan dana desa yang masuk dalam penyalahgunaan, namun sepanjang itu dipandang mampu dikembalikan maka akan diselesaikan, namun jika terindikasi korupsi maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau pun Kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Jayawijaya Edy Subiyanto mengakui jika perjanjian ini telah dilakukan sejak 20
Agustus 2018 dalam sebuah MoU, dimana laporan sudah berjalan sejak dulu, hanya saat ini diatur dalam kaitannya dengan pengaduan yang
masuk, apakah mengenai masalah administrasi atau memang ada kerugian negara. “Jika di suatu wilayah terjadi kerugian Negara atau daerah ya memang harus ditindaklanjuti ke ranah hukum, namun kalau terjadi kesalahan administrasi maka diserahkan kepada APIP,” pungkasnya. (Vin)