Pemkab Jayawijaya Akan Tertibkan Taxi Bandara
WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam hal ini Dinas Perhubungan akan menertibkan 206 lebih taksi plat kuning yang beroperasi di sekitar lingkungan Bandara Wamena. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya,
Pardomuan Harahap saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (01/3)
Menurutnya, penertiban surat-surat izin dan sebagainya itu akan dilakukan sebab ada sebagian taksi yang sudah tidak beroperasi namun masih terdata.
“Kaitan dengan taksi bandara, jumlah yang terdata sampai sekarang itu sudah mencapai 206 unit dan itu sudah melebihi kapasitas dan saya sudah panggil koordinator, saya bilang untuk memperbaharui kepengurusan dan kita bisa cek sama-sama kendaraan yang tidak melayani bisa kita coret, artinya jangan hanya numpang nama saja sebagai taksi bandara,” ungkapnya.
Lanjutnya, penertiban itu juga untuk melihat kepatuhan masyarakat sebab sebelumnya hanya disepakati agar taksi yang beroperasi di bandara hanya berjumlah 200 unit namun kini sudah melebihi jumlah tersebut.
Setelah mencoret taksi yang sudah tidak beroperasi, maka selanjutnya dinas perhubungan akan melakukan sosialisasi kepada para supir tentang hak dan kewajiban mereka.
“Misalnya terkait parkir berlangganan khusus bandara, selama ini berlaku satu tahun cuma mereka tidak paham. Artinya yang sebelumnya itu kalau ambil bulan Juli 2017, mereka berpikir Juli 2018 baru berakhir, padahal itu salah,"ujarnya.
Dikatakannya syarat menjadi taksi bandara sama dengan taksi angkutan umum lain, hanya dibuatkan trayek khusus karena melayani bandara. “Syarat misalnya harus plat kuning, melakukan uji berkala, sama dengan angkutan umum karena fungsinya kan melayani,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2011, taksi trayek khusus Bandara Wamena membayar retribusi pertahun sebesar Rp360 ribu.
“Ada MoU (perjanjian kerjasama) saya lupa tahun berapa, itu sebenarnya kita permudah untuk mereka yang parkir berlangganan ini. Sudah ada kesepakatan itu dia bayar pertahun Rp360 ribu. Kalau uji berkala itu enam bulan sekali,” pungkasnya. (VR/RS)