ASN Diminta Displin dan Loyalitas Dalam Melaksanakan Tugas Negara
WAMENA - Penjabat Bupati Jayawijaya Doren Wakerkwa, SH minta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disiplin dan menegakan loyalitas kepada Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selaku pelayan masyarakat.Hal itu dikatakan Doren saat memimpin apel gabungan perdana di halaman kantor Bupati Jayawijaya, Kamis (22/02) pagi.
"ASN tidak kuat maka situasi pemerintahan akan menjadi brutal, oleh karenanya seluruh ASN yang bertugasdi Kabupaten Jayawijaya mulai dari kampung, distrik, hingga kabupaten harus memperkokoh dan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Doren.
“Bila kebersamaan itu dibangun yang dibarengi dengan sinergitas serta konektifitas antar sistem dalam melaksanakan jalannya pemerintahan dan pembangunan, saya yakin dan percaya Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan semakin kuat,” tegas Doren lagi.
Menurutnya, selaku penjabat bupati Jayawijaya selama 4 bulan yang akan berakhir pada 23 Juni 2018 mendatang, ASN memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan secara akuntabel dan bertanggungjawab.
“Tugas yang bapak dan ibu laksanakan di daerah ini merupakan tugas dan tanggungjawab kepada negara dan harus dilaksanakan secara baik dan benar,” ujarnya. Satu agenda penting yang jadi penekanan Penjabat Bupati Jayawijaya kepada ASN untuk menyukseskan agenda nasional Pemilukada tahun 2018, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Papua dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Jayawijaya bulan Juni 2018 mendatang.
“Pilkada Jayawijaya harus berjalan baik sebab Jayawijaya merupakan barometer di wilayah Pegunungan Tengah Papua, oleh sebab itu demokrasi harus berjalan bagus, dikendalikan dengan bagus karena itu merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Doren berharap pemilukada di Jayawijaya harus berjalan sukses, aman tanpa adanya keributan, demi terciptanya tanah Papua yang aman, damai dan sejahtera bagi masyarakat.
Untuk diketahui penetapan Doren Wakerkwa, SH selaku Penjabat Bupati Jayawijaya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 821/970/SJ, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh Penjabat (PJ)/Pelaksana Tugas (PLT)/Penjabat Sementara (PJS) Kepala Daerah pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. (VR/JS)