33 Dob Baru Di Harapkan Jadi Undang-Undang
Dari hasil perumusan empat rekomendasi yang telah di sepakati dalam temu adat Nusantara di Sentani tanggal 27-30/11-2013, sebagai sikap pernyataan seluruh masyarakat adat setanah Papua yang ditandatangani oleh ketua-ketua LMA (Lembaga Masyarakat Adat) kabupaten/kota dan LMA Propinsi Papua dan Papua Barat adalah Pemerintah daerah harus memperhatikan LMA sebagai lembaga mitra strategis dalam membangun kantor LMA dan ekonomi berbasis adat, memohon kepada gubernur Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan peraturan perdasus dan ditindak lanjuti memohon kepada presiden agar dapat mengeluarkan kepres dan melantik anggota DPRD se tanah Papua, anggota DPR Propinsi Papua dan Anggota DPRRI di Jakarta dari utusan masyarakat adat.
Nius Kogoya juga mengharapkan bahwa pembentukan DOB (daerah otonom baru) oleh DPRRI di Jakarta yang telah dibahas tanggal 24/10-2013 menegaskan bahwa LMA Papua dan Papua barat sebagai representative seluruh lembaga adat setanah Papua dalam rangka mendekatkan rentang kendali pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Papua dan Papua Barat sebagai jawaban dan solusi terbaik, mengingat situasi dan politik di tanah Papua yang semakin meningkat.
Sebagai Anak adat ketua LMA Papua, Lenis sangat mengharapkan 6/3-2014 nanti DOB Papua dan Papua Barat yang di bahas segera menjadi undang-undang sebagai daerah otonom baru,” imbuhnya.