Eksekutif Ajukan 4 Raperda Non APBD, DPRD Jayawijaya : Kami Masih Akan Pelajari

WAMENA - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengajukan 4 (Empat) Raperda Non APBD pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayawijaya, Jumat (26/09/2025).

Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, saat menyerahkan materi sidang kepada Ketua DPRD Jayawijaya, Lucky Wuka, pada sidang Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayawijaya, Jumat (26/09/2025).

Foto : Vina Rumbewas

Empat Raperda non APBD tersebut yakni satu, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayawijaya. Dua, Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Tiga, Raperda tentang Pemasangan Perlengkapan Jalan, dan yang ke empat Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Murni Hubula Yawu.

“Saya harapkan ke empat Rancangan Peraturan Daerah non APBD ini dapat dilakukan pembahasan bersama dan nantinya dapat dilakukan persetujuan, sehingga dapat diajukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk dilakukan klarifikasi dan ditetapkan,” ungkap Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, saat membacakan penjelasan Bupati Jayawijaya terkait usulan empat Raperda Non APBD tersebut di ruang sidang DPRD Jayawijaya.     

Namun demikian lanjut Bupati Jayawijaya, Pemerintah Daerah tetap mengharapkan dukungan dari unsur pimpinan dan anggota dewan yang terhormat.

“Apa yang telah diberikan persetujuan nantinya dapat mendukung penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat  di kabupaten Jayawijaya,” tutupnya.

Sementara itu usai sidang Ketua DPRD Jayawijaya, Lucky Wuka, kepada wartawan menyampaikan bahwa usulan ke empat raperda non APBD ini akan dipelajari dan melihat tanggapan fraksi.

Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayawijaya, Jumat (26/09/2025).

Foto : Vina Rumbewas

“Ini akan dipelajari teman-teman fraksi, dari empat materi yang diusulkan tentu ada yang tolak dan ada yang setuju,  yang terpenting tentu yang berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat, sehingga pasti kami terima,” ujarnya.

Sidang kembali akan di gelar pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengar tanggapan fraksi. (VIN/AW)

    Cari Berita

    Pengumuman

    PENGUMUMAN BUPATI JAYAWIJAYA PENETAPAN KELULUSAN FORMASI 2024 KABUPATEN JAYAWIJAYA

    Siaran Pers Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB

    Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Jayawijaya TA. 2024

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    top