Pemda Jayawijaya memulangkan penjual miras ke kampung halamannya

Wamena - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memulangkan penjual miras yang beberapa waktu lalu ditangkap di daerah Potikelek.

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP.,M.KP bersama ketua LMA, para pimpinan OPD terkait dan Theo Hesegem aktivis HAM Papua yang juga ketua tim pemberantasan Miras Sajam dan penyakit sosial beserta Forkopimda Jayawijaya berkumpul untuk memulangkan Pelaku penjual miras di bandara Wamena, Sabtu 12 April 2025.

Penandangan surat pernyataan oleh pelaku penjualan miras

Foto : Agris Wistrijaya

Wabup Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP.,M.KP mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Bupati nomor 100.3.3.2/300.5.6/571/2025 tentang pembentukan dan penetapan tim gabungan pengawasan minuman beralkohol, narkoba, psikotropika dan Zat adiktif lainnya serta senjata tajam  dikabupaten Jayawijaya dan Perda 12 tahun 2017 tentang pemberantasan miras,  maka pelaku penjualan miras ini akan di tertipkan.

"Sebenarnya kami sangat sayang untuk memulangkan bapak/ibu ini, tetapi karena ulah 1-2 orang bisa merugikan banyak orang, sehingga dengan berat hati kami akan memulangkan mereka, tetap kami mohon untuk tidak kembali lagi ke daerah ini karena dengan menjual minuman keras akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat lainnya" Ujar Wabup.

Penandatanganan surat pernyataan oleh Ketua Ikatan Kawanua Kabupaten Jayawijaya

Foto : Agris Wistrijaya

Wabup mengimbau kepada masyarakat yang masih menjual minuman keras untuk segera dihentikan dan memilih usaha lain yang halal dan yan positif.

Disamping itu, ketua tim pemberantasan Miras Sajam dan penyakit sosial beserta Theo Hesegem aktivis HAM Papua yang juga katakan selalu mendukung pemda Jayawijaya yang sudah mengeluarkan perda dan perbup tentang pemberantasan miras dan narkoba yan harus diberlakukan.

"Ini menjadi langkah yang maju dan diharapkan akan terus dilakukan, sebenarnya pelaku penjualan miras yang dipulangkan ini mempunyai hak untuk tinggal disini, tetap karena cara dan perbuatan mereka yang salah maka harus ditertibkan, " Ucapnya.

"Diharapkan pelaku ini tidak kembali lagi kesini dan siapapun yang melakukan penjualan miras dan narkoba akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, baik OAP maupun Non OAP tidak akan diperlukan secara diskriminasi, semua akan diperlukan sama, "tegasnya.

Menurut Theo Hesegem, dampak dari minuman keras ini menimbulkan kekacuan, perang suku, kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan.

Wabup Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP.,M.KP saat memberikan pernyataan dan didampingi oleh Theo hesegem sebagai ketua tim pemberantas miras beserta kedua pelaku suami istri untuk dipulangkan ke kampung halaman

Foto : Agris Wistrijaya

"Kami ingin mengembalikan Kota Wamena penuh dengan kenyamanan dan semua warga punya hak untuk menjalani hidup dengan nyaman di kota ini., tuturnya.

Terkait penjualan minuman keras ini, tidak ada toleransi walaupun pihak keamanan yang melakukan, tetap akan kami laporkan  kepimpinannya yang lebih tinggi yakni Kapolda. (AgW)

    Cari Berita

    Pengumuman

    Siaran Pers Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB

    Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Jayawijaya TA. 2024

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2023

    PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK JF GURU DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN JAYAWIJAYA TA. 2023

    Perubahan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019

    SURAT EDARAN GUBERNUR PAPUA tentang Hari Libur Resmi dalam rangka menyongsong Hari Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) dan Perayaan Paskah Tahun 2018

    top