300 ASN Akan Dimutasikan ke Provinsi Papua Pegunungan
WAMENA - Sebanyak 300 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Provinsi Papua rencananya akan dimutasikan ke Provinsi Papua Pegunungan.
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Dr.Velix V. Wanggai,S.I.P.,M.P.A menyatakan bahwa sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) tugas Pemerintah Provinsi adalah melaksanakan managemen ASN dan pengisian perangkat kelembangaan di daerah.
“Sebagai DOB tugas kita adalah managemen ASN dan pengisian perangkat kelembagaan di daerah salah satunya adalah pengisian dari Pemerintah Provinsi Papua Induk, dan tentu sebagai DOB kami siap menerima perpindahan saudara-saudara kami dari Provinsi Papua Induk,” ungkapnya kepada media di Wamena, Kamis (27/06/2024).
Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Dr.Velix V. Wanggai,S.I.P.,M.P.A
Foto : Vina Rumbewas
Menurutnya, para ASN yang nantinya akan ditugaskan di Provinsi Papua Pegunungan ini memiliki rekam jejak dan pengalaman yang sudah cukup lama selama berkarya dan berkarir di Provinsi Induk diberbagai OPD, yang mana masa pengabdiannya telah mencapai 10 hingga 15 tahun.
“Saya pikir mereka bisa masuk di kita dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian yang akan melengkapi tugas-tugas kita,” katanya.
Lanjut Dr.Velix V. Wanggai,S.I.P.,M.P.A, terkait hal ini pihaknya tentu telah mempersiapkan dukungan pembiayaan mulai dari gaji, tunjangan dan lainnya.
“Tentu kita sudah mempersiapkan juga dukungan pembiayaan dalam konteks gaji, tunjangan, dan lainnya. Itu kita sudah mempersiapkan,” terangnya.
Ia berharap ASN yang nantinya akan ditempatkan dari Provinsi Papua induk ini nantinya bisa menjadi motor penggerak bagi Provinsi Papua Pegunungan.
Sementara itu, untuk kepastian kapan penempatan 300 ASN ini sendiri belum dibeberkan pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Wacana penempatan ASN di empat DOB di Papua pada tahun 2023 lalu telah dikemukakan Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo,S.H.,M.H. dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
“Dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan di empat DOB yang baru, Gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan Pemerintahan bisa berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,”. (VIN/AR)