Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
Wamena - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memberikan Apresiasi kepada Badan Pusat Statistik Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan Kegiatan Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Hotel Baliem Pilamo, Rabu (29/5/24).
Kepala BPS Kabupaten Jayawijaya Arther Ludwig Purmiasa, SP mengatakan bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan bagaimanan membangun dan menginplementasikan Program Reformasi Birokrasi (RB) secara baik sehingga mampu menumbuhkan Budaya Kerja Birokrasi yang Anti Korupsi dan Budaya Birokrasi yang melayani Publik secara baik di Satuan Kerja.
Foto bersama dalam Kegiatan Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Hotel Baliem Pilamo
Foto : Agris Wistrijaya
Dikemukakakannya bahwa Reformasi Birokrasi adalah salah satu langkah awal dalam mendukung Program Pemerintah untuk melakukan Penataan terhadap Sistem Penyelenggaraan Organisasi yang baik, Efektif dan Efesien, sehingga dapat melayani Masyarakat secara Cepat, Tepat dan Professional dalam mewujudkan Good Govermance dan Clean Government menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dan bebas dari KKN, serta meningkatnya Pelayanan Prima dan Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja.
Selain itu, Kepala BPS juga mengungkapkan bahwa Reformasi Birokrasi yang dibangun sejak tahun 2010 telah mengalami beberapa penyesuaian hingga saat ini, terdapat delapan area Perubahan yang meliputi Manajemen Perubahan, Peraturan Perundang-Undangan, SDM, Tatalaksana, Pengawasan, Pelayanan Publik, Akuntabilitas, dan Culture-Set Pegawai BPS dengan Output dan Outcome dari RB BPS itu sendiri yang bebas dari Praktek KKN, memiliki Akuntabilitas Baik dan Berkinerja Tinggi.
“Reformasi BPS dan keterkaitannya dengan Pembangunan Zona Integritas telah disinergikan dengan membuat suatu deskresi yaitu Implementasi Program Kegiatan yang terintegrasi dalam perwujudan pencapaian Visi dan Misi BPS” tuturnya.
Dijelaskannya bahwa Pembangunan Zona Integritas di ukur dengan dua Indikator yaitu Indikator Pengungkit 60% meliputi Manajemen Perubahan, Tata laksana, pPenataan SDM, Penguatan Pengawasan, Pengukuran Kinerja serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Kemudian untuk Indikator Hasil 40% meliputi Indikator Kualitas Layanan Publik yang merupakan Survey tentang Persepsi Korupsi di External dan Persepsi Kualitas Pelayanan.
“Untuk pengukuran external BPS secara keseluruhan termasuk BPS Kabupaten Jayawijaya telah melaksanakan Survei Kebutuhan Data yang bersifat tahunan dengan target user adalah pengguna Data BPS” ungkapnya.
Penandatanganan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas oleh Sekda Jayawijaya Thony M. Mayor, S.Pd, MM
Foto : Agris Wistrijaya
Sekda Jayawijaya Thony M. Mayor, S.Pd, MM yang hadir dalam Pencanangan Zona Integritas ini juga mengungkapkan dalam sambutannya bahwa pencanangan ini juga sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
“Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah di kunjungi oleh KPK RI dalam rangka Program Pencegahan Tindakan Korupsi, Monitoring Kinerja dan Survey Penilaian Integritas” ungkap Sekda Jayawijaya.
Delapan Satuan Kerja (Satker) dalam Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Foto : Agris Wistrijaya
Selain itu Sekda juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya berkomitmen bersama untuk Penertiban Aset yang mana Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Wamena.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan Penandatanganan Deklarasi Pencanangan Zona Integritas oleh Delapan Satker antara lain PJ Bupati Jayawijaya yang diwakilkan oleh Sekda Jayawijaya, Kapolres Jayawijaya Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Bapedda, dan Rektor Universitas Yapis. (AgW/AR)