Pemda Jayawijaya Lakukan MoU Bersama PT.PLN UP3 Wamena
WAMENA - Pemerintah Daerah Jayawijaya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT.PLN (Persero) UP3 Wamena. terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemda Jayawijaya.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M dan Pimpinan PT.PLN (Persero) UP3, Dani Womsiwor. Yang berlangsung di ruang rapat Bupati, lantai 3 Gedung Otonom, Senin (25/03/2024).
Penandatanganan MoU Pemda Jayawijaya bersama PT.PLN (Persero) UP3 Wamena
Foto : Vina Rumbewas
“Secara teknis kita sudah melakukan MoU dalam rangka mengefektifkan Pelayanan di Kabupaten Jayawijaya” kata Pj. Bupati Jayawijaya Sumule Tumbo.
Ia juga berharap, Dengan penandatanganan MoU ini akan mengoptimalkan Layanan Penerangan Jalan Umum, dengan demikian dapat Meminimalisir Tindakan Kriminal.
“Kami juga Berdiskusi terkait bagaimana upaya menjangkau Kampung-Kampung, secara Perangkat Keras PLN sudah disiapkan nanti sharing dengan Pemda terkait apa yang dibutukan, yang jelas Masyarakat kita bisa mendapatkan Layanan Listrik, ini Komitmen bersama untuk Optimalkan Pelayanan di Jayawijaya,” jelas Pj. Bupati.
Sementara itu, Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Wamena, Sambhoja Darussalam, mengatakan MoU ini berkaitan dengan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemda Jayawijaya.
Jika MoU sebelumnya mengikat secara keseluruhan maka cuman pada Perjanjian yang dilakukan kali ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah, yang mana dibedakan antara pengguna rumah tangga dan industri.
“Apabila Masyarakat atau Industri ada yang menggunakan Listrik sendiri maka Pemda berhak untuk menagihkan dan Pajaknya untuk Penerangan Jalan Umum,” jelasnya.
Tambahnya, pihak PLN memperbaharui Perjanjian Kerjasama Pemungutan Pajak dari beberapa item Industri Bisnis dengan tarif berbeda-beda.
“Disini fungsi tugas PLN adalah melakukan pemungutan dan menyetor ke Pemda. Jadi tugas PLN memungut dan penyetor Pajak Penerangan Umum (PJU) tersebut nanti dari Pemda yang mengelola terkait PJU tersebut,” katanya.
Pada MoU terbaru ini Pajak Penerangan Umum (PJU) telah berubah menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang dibedakan untuk pengguna tempat Hiburan, Masyarakat Umum, Konsumsi sendiri, dan industri. (VIN/AW)