Rapat Paripurna DPRD : Agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
Wamena - DPRD Kabupaten Jayawijaya mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jayawijaya Jabatan 2018-2023 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Jayawijaya, Senin (20/11/23).
Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ini di karenakan masa jabatannya kurang dari satu bulan yang berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana menegaskan pula bahwa Pemberhentian Kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 78 ayat 2 a, karena berakhir Masa Jabatannya yang di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman Pemberitahuan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2018-202. Foto : Brian Windesi
Rapat Paripurna ini hanya bersifat pengumuman, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan 2018-2023 yang akan berakhir pada 18 Desember 2023 yang terhitung 5 tahun sejak tanggal Pelantikan tanggal 18 Desember 2018. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Matias Tabuni.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Matias Tabuni mengucapkan Terimakasih dan juga memberikan Apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya yang telah melaksanakan Amanat Tuhan yang Maha Kuasa melalui kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memimpin Kabupaten Jayawijaya.
Ketua DPRD Matias Tabuni juga menungkapkan sejumlah Prestasi dan Penghargaan sebagai Bukti Karya Nyata yang telah di raih dalam bentuk penghargaan oleh Pemerintah Pusat antara lain meraih Opini WTP atau Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 5 tahun menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia.
“Prestasi yang di raih ini tentunya membutuhkan Komitmen yang Tinggi dan Pengabdian yang Tulus dalam Memimpin bersama Wakil Bupati beserta Jajarannya di Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan telah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Jayawijaya dengan menjalankan tiga fungsi Dewan yakni Fungsi Pembentukan, Peraturan Daerah Anggaran dan Pengawalan” ungkap Ketua DPRD.
Menurut Ketua DPRD, hal tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh jajaran Organisasi Perangkat Daerah sebagai Penggerak Program Kegiatan Pembangunan dan juga peran serta Masyarakat Kabupaten Jayawijaya yang secara aktif ikut berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan kemasyarakatan di Daerah Kabupaten Jayawijaya.
Selain itu Bupati Jayawijaya Jhon Richrad Banua, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayawijaya yang telah mempercayakan Nakhoda Kepemimpinan selama 5 Tahun dan tak lupa juga Bupati mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD yang selama ini memberikan dukungan penuh selama 5 tahun.
“Masa berakhir kami pada tanggal 18 Desember 2023 dan yang akan kami lakukan adalah peresmian Kantor Bupati dan sekaligus HUT kota wamena tanggal 10 desember 2023 hari minggu dan akan diselenggarakan di tanggal 12 Desember 2023” Ungkap Bupati Jayawijaya. (Agw/AW)