DPMKPTSP melaksanakan Bimtek OSS berbasis resiko bagi pelaku usaha
Wamena – Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan PTSP mengadakan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Jayawijaya, selasa (12/9/23).
Dalam sambutan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, M.Si yang dibacakan oleh Asisten I Sekda Drs Tinggal Wusono, M.AP mengatakan bahwa OSS berbasis risiko merupakan amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja beserta perubahannya, peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan berusaha berbasis resiko di hotel baliem pilamo
Foto : Agris Wistrijaya
Ass I mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terus mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online. Dikatakan sebagai implementasi perizinan mandiri, karena model pelayanan perizinan berbasis online saat ini merupakan wujud perubahan paradigma peran pemerintah yang semula sebagai pemberi izin, sekarang ini berubah menjadi penyedia izin.
Tujuan utama bimtek kali ini adalah pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendampingan perluasan kegiatan usaha yang telah tertuang dalam NIB melalui Aplikasi OSS-RBA.
Selain itu, bimtek ini juga bertujuan untuk mengkaderkan para pendamping pendaftaran NIB secara mandiri yang berasal dari para wirausaha muda/pemula yang tergabung dalam Papua Muda Inspiratif (PMI) Kabupaten Jayawijaya.
Asisten I Sekda, Asisten II Sekda, dan beberapa pimpinan OPD yang hadir dalam Bimtek Implementasi perizinan berusaha berbasis resiko
Foto : Agris Wistrijaya
“Dunia usaha wajib mengetahui bahwa NIB merupakan dokumen legalitas suatu usaha atau perusahaan, apabila tidak melakukan pendaftaran dan pembaharuan perizinan berusaha yang sebelumnya kita kenal SIUP dan TDP sekarang menjadi NIB, maka suatu usaha akan mengalami kesulitan mengurus perizinan berusaha lain secara berjenjang meliputi sertifikat standar dan izin sesuai tingkat resiko usaha yang lain” ungkap Asisten I.
Untuk itu dengan mengurus NIB, setiap usaha dijamin legalitasnya, mendapat akses fasilitasi pembiayaan perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, serta dapat memperbesar peluang berusaha.
Dijelaskan lagi oleh Drs Tinggal Wusono, M.AP bahwa di Kabupaten Jayawijaya dan dunia usaha sudah menyatakan selamat tinggal untuk SITU, SIUP dan TDP karena hal itu sudah menjadi paradigma lama.
Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam hitungan menit jika jaringan internet sedang baik, sehingga dapat ditunggu.
Selain itu, untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui Aplikasi OSS di situs oss.go.id.
Kepala DInas DPMK-PTSP Drs Karel Tehupuring, M.M mengatakan bahwa Bimtek OSS dilaksanakan selama 3 hari yang dilaksanakan di Hotel Baliem Pilamo dengan peserta keseluruhan 170 peserta dimana hari pertama merupakan peserta Non UMK dan di hari ke 2 dan 3 merupakan peserta UMKM mikro kecil. (AgW/HP)