DPRD Kabupaten Jayawijaya membahas Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022
Wamena - Rapat Paripurna ke 2 masa Sidang II DPRD Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan diKantor DPRD Kabupaten Jayawijaya yang membahas tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2022 dan juga membahas enam Raperda Non APBD lainnya, Senin (10/7/23).
Wakil Bupati Jayawijaya Marthen Yogobi, SH, M.Hut saat membacakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
Foto : Imanuel Sawaki
Dalam rapat tersebut Wakil Bupati Jayawijaya Marthen Yogobi, SH, M.Hut membacakan sambutan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, S.E, M.Si tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 320 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah di audit oleh BPK-RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.`
Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa BPK-RI Perwakilan Papua telah melakukan Audit Pendahuluan terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan dilanjutkan dengan Audit terinci pada bulan maret sampai dengan bulan April dan secara resmi Pemerintah telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada BPK-RI pada tanggal 28 Maret dan pada tanggal 15 Mei BPK-RI telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan memberikan Opini wajar tanpa pengecualian terhadap LKPD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2022 yang menjadi Opini WTP yang kedelapan kalinya bagi Kabupaten Jayawijaya.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati memberikan Apresiasi kepada semua unsur penyelenggara Pemerintahan yang ada diKabupaten Jayawijaya karena sudah memberikan capaian Kinerja dan Komitment dalam melakukan Pengelolaan Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. (AW/AR)