DPT Pemilu 2024 di Jayawijaya Sebanyak 227 Ribu
WAMENA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, yakni sebanyak 227.556.
Komisioner KPU Jayawijaya, Divisi Perencanaan dan Data, Agustinus Aronggear mengatakan bahwa penetapan dilakukan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam peraturan KPU. “Penetapan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan yaitu mulai dari daftar pemilih sementara (DPS), Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diplenokan yakni sebanyak 227.556 DPT,” ungkapnya usai berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka KPU Jayawijaya yang berlangsung di Aula KPU, Rabu (21/06/2023).
Penyerahan DPT Pemilu 2024 oleh KPU Jayawijaya kepada Pemda Jayawijaya
Foto : Vina Rumbewas
Menurutnya, daftar pemilih yang diplenokan masih memungkinkan untuk berubah karena masih ada tahapan DPT (Daftar Pemilih Tambahan) sesuai dengan laporan semester satu 2023 yang akan dikeluarkan nanti.
“Laporan semester satu yang dikeluarkan pada bulan Juni Juli ini, nanti kita lihat ada penambahan lagi atau tidak, Jadi DPT ini bukan akan mati, perubahan jalan terus” ujarnya.
Dijelaskannya, batas waktu perubahan DPT yakni satu minggu sebelum pemilihan umum dilakukan yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 nanti, setelah itu akan ditetapkan secara nasional.
Rekapan hasil penetapan DPT Pemilu 2024 itu, diserahkan kepada Pemerintah Jayawijaya, perwakilan partai politik dan penyelenggara pemilu tingkat bawah.
Penyerahan DPT ini diterima langsung Asisten I Sekda Jayawijaya, Drs. Tinggal Wusono,M.AP.
“Data saat ini dinamis karena proses perekaman data e-KTP masih terus berjalan, sehingga kami Pemerintah Daerah tetap melakukan perekaman (e-KTP),” jelasnya.
Beliau berharap, dengan perekaman tersebut data DPT dapat bertambah karena ini menjadi hak masyarakat sebagai peserta pemilu. (VIN/AR)